Beraksi saat Pacar Tertidur Pulas

Candra Dua Kali Setubui Anak dari Pacarnya hingga Trauma

lumajangsatu.com
ilustrasi (image by ayosemarang.com)

Lumajang - Pelaku persetubuhan dibawah anak dibawah umur Candra Pribaya (25) warga Keluraham Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan ternyata melakukan perbuatan kejinya itu sudah dua kali dan dilakukan di Ruang tamu Kamis, (28/1/2021).

Saat itu Bunga (10) warga Lumajang berada di ruang tamu tiba-tiba sang pelaku menghampirinya dan memaksa untuk berhubungan badan. Selang sehari pada jam 00.30 WIB pelaku melakukannya lagi di ruang tamu, ketika seiisi rumah pada tertidur lelap.

Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK

BACA JUGA : Bejat..! Candra Nekat Cabuli Anak Kekasihnya Usia 12 Tahun di Lumajang

"Pelaku tidak mengancam apapun namun dilarang bercerita, ya namanya anak kecil jelas ketakutan" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.

Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman

Kondisi sekarang Bunga alami trauma dan hasil visum sudah keluar namun pihak kepolisian tidak menjelaskan secara mendetail, apakah mengalami kerusakan pada alat kelaminnya atau tidak.

"Pokoknya visum keluar mbk, saya tidak bisa menjelaskan lebih karena berhubungan dengan masa depan anak" ungkap Masykur dengan tegas ketika dikonfirmasi Tim Lumajangsatu.com memalui telpon .

Baca juga: Kembang Desa, Durian Lokal Premium Asal Wonokerto Lumajang Miliki Tekstur Lumer

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 uuri No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru