Lumajang - Pelaku persetubuhan dibawah anak dibawah umur Candra Pribaya (25) warga Keluraham Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan ternyata melakukan perbuatan kejinya itu sudah dua kali dan dilakukan di Ruang tamu Kamis, (28/1/2021).
Saat itu Bunga (10) warga Lumajang berada di ruang tamu tiba-tiba sang pelaku menghampirinya dan memaksa untuk berhubungan badan. Selang sehari pada jam 00.30 WIB pelaku melakukannya lagi di ruang tamu, ketika seiisi rumah pada tertidur lelap.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
BACA JUGA : Bejat..! Candra Nekat Cabuli Anak Kekasihnya Usia 12 Tahun di Lumajang
"Pelaku tidak mengancam apapun namun dilarang bercerita, ya namanya anak kecil jelas ketakutan" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Kondisi sekarang Bunga alami trauma dan hasil visum sudah keluar namun pihak kepolisian tidak menjelaskan secara mendetail, apakah mengalami kerusakan pada alat kelaminnya atau tidak.
"Pokoknya visum keluar mbk, saya tidak bisa menjelaskan lebih karena berhubungan dengan masa depan anak" ungkap Masykur dengan tegas ketika dikonfirmasi Tim Lumajangsatu.com memalui telpon .
Baca juga: Jelang Nataru Ribuan Miras Serta Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Lumajang
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 uuri No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi