Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar pil koplo,pelaku berinisial SES (32) digrebek di rumahnya Dusun Sentono Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Polisi temukan pil koplo 388 butir.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penjualan pil koplo di kawasan Yosowilangun. Berbekal info tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Petugas langsung melakukan pemeriksaan di perbatasan sedangkan anggota disebar di beberapa titik untuk melakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka. Ternyata usaha yang dilakukan tidak sia-sia, pihaknya menerima informasi bahwa tersangka baru saja melakukan transaksi.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Akhirnya beberapa petugas berpakaian preman pun langsung masuk dan menggerebek tersangka. Meski sempat menyangkal, tersangka tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan barang bukti tas plastik warna hitam yang berisi 40 klip berisi pil koplo.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Pihaknya juga mengharapkan bagi masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam memberikan informasi apabila dijumpai peredaran narkoba. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi