Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap 2 pelaku penyalah sabu dalam satu hari, W (27) warga Dusun Laspoleng, Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono dan MT (42) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Jumat, (26/1/2021).
Kasat Narkoba AKP Ernowo menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat, sekita jam 11.00 WIB para anggota langsung menelusuri dan menggerebek rumah pelaku.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Selain berhasil mengaman W, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa sebuah plastik klip ukuran sedang yang berisi 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi shabu seberat 0,26 gram. 2 unit timbangan digital warna hitam merk Camry dan HWH.
Seperangkat alat hisap shabu yang masih terdapat sisa pembakaran shabu, sebuah korek api gas warna merah dan sebuah sendok sabu. Kemudian pelaku yang berinisial W (27), terus digelandang menuju Polres Lumajang.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Setelah dikembangkan, ternyata W mengaku jika barang haram itu dibeli dari MT (42) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. Pada jam 12.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MT di rumah istrinya di Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,20 gram, 1,18 gram dan 1,06 gram. Kemudian ditempat yang berbeda polisi menemukan 0,46 gram, dengan total keseluruhan berat shabu sebanyak 3,9 gram.
Baca juga: Jelang Nataru Ribuan Miras Serta Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Lumajang
“Inisial W ini hanya pemakai, setelah dikembangkan ternyata sabu tersebut diperoleh dari MT yang diduga sebagai pengedar,” jelas AKP Ernowo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi