Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang jelang operasi pekat semeru telah berhasil ungkap peredaran miras tanpa ijin di Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, diwaktu yang berbeda Polisi telah mengamankan 2 orang pelaku seorang laki-laki NP (33) dan Saudah (54) warga setempat Jumat, (19/3/2021)
Polisi telah mengamankan 89 botol miras yang diperjual belikan bebas kepada masyarakat sekitar, keduanya di berikan tipiring dan pembinaan.
Baca juga: 2 Ekor Sapi Milik Warga Pasirian Lumajang Mati Terjangkit PMK
Penjual miras ini diamankan ini dengan pola sembunyi-sembunyi untuk menghindari penertiban atau razia yang dilakukan pihak berwajib berkedok sebagai toko kelontong.
Baca juga: Maling Modus Cukit Jendela Asal Kalibendo Lumajang Diringkus Polisi
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti menuturkan bahwa menjelang operasi pekat semeru pihaknya menyasar peredaran miras yang sangat menganggu dan bisa memicu timbulnya aksi kriminalitas. Untuk itu sejak awal pihaknya sudah menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Lumajang agar rutin melakukan razia.
"Selain itu agar para remaja tidak meneguk barang haram tersebut" tutup Kapolres saat di konfirmasi, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Video Viral Tawuran di Barat Jembatan Selowangi JLS Lumajang Beredar
Kedua penjual miras dan obat keras berbahaya dimintai keterangan serta dikenai wajib lapor hingga sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Lumajang. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi