Pelaku Pencabulan di Desa Jokarto, Tidak Kuat Nahan Nafsu
Lumajang - Motif tersangka pelaku pencabulan Sukarto (71) warga Dusun Krajan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh melakukan tindakan bejatnya murni karena nafsu dan tertarik melihat tubuh korban hingga melakukan pencabulan Sabtu, (29/5/2021).
Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning
Saat pelaku mencabuli, mengancam korban dengan sebilah senjata tajam sehingga tidak bisa melakukan perlawanan. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani maupun jasmani.
Akibat perbuatannya kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Lumajang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa 1 clurit, 2 potong celana panjang, 1 kaos warna hijau milik pelaku, Sedangkan milik korban 1 potong baju, 1 rok dan 1 sprei.
Baca juga: Pura-pura Bertamu di Desa Jokarto Lumajang Ternyata Maling Motor
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak . Atas temuan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom mengimbau kepada para orang tua agar berhati-hati dan selalu menjaga anak-anaknya.
"Malam ini pelaku masih kami priksa di Polres" Kata AKP Fajar
Baca juga: Wisata Sumber Takir Lumajang Bisa Usung Konsep Edukasi Lingkungan
Pihaknya juga berharap peran serta aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar lebih giat melakukan sosialisasi serta pendekatan secara agama kepada masyarakat, agar ke depan kasus serupa tidak lagi terjadi. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi