Operasi Yustisi

Ini Salah Satu Pelanggaran PPKM dan Langsung Sidang di Tempat

lumajangsatu.com
Sidang yustisi para pelanggar PPKM Darurat dan Prokes di Kabupaten Lumajang

Lumajang - Jenis pelanggaran PPKM Darurat yang bisa disidang ditempat ada beberapa macam, salah satunya adanya kerumunan di tempat tongkrongan, tidak memakai masker dan keluar diatas jam yang telah ditentukan. Tim hunter covid 19 terus melakukan razia yustisi untuk mencari para pelanggar protokol kesehatan.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang IPDA Andreas Shinta mengatakan bahwa orang yang sidang di gedung Soedjono, sebelumnya warga yang melanggar prokes terjaring operasi Yustisi PPKM Darurat. Para pelanggar ditemukan di cafe, pasar, jalan umum atau fasilitas umum lainnya di seputaran Kota Lumajang selama satu pekan terakhir.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Pelanggar tersebut ditemukan saat petugas menggelar razia dan dilakukan disidang ditempat. Adapun prosedurnya dalam penindakan tersebut, jika petugas menemukan pelanggar maka akan ditindak oleh Satpol PP dan akan dilakukan penyitaan berupa kartu identitas SIM, KTP maupun lainnya. "Jadi sebagai barang bukti itu Mbak" Kata Ipda Shinta.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Seusai melakukan sidang para pelanggar tersebut wajib membayar denda sesuai dengan putusan hakim. Setelah itu baru bisa diambil kartu identitas yang telah disita. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kedua kali sidang pelanggaran prokes. Pertama melaksanakan sidang di tempat, sedangkan sidang kedua dilakukan secara online di gedung Soejono Lumajang.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru