Lumajang - Satlantas Polres Lumajang beri sosialisasi kepada warga yang mempunyai hajatan di Dusun Tukum Kidul Desa Tukum Kecamatan Tekung, hajatan tersebut menutup jalan utama dan tidak ada izinnya. Jumat, (03/12/2021)
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho menegaskan bahwa untuk menggelar hajatan seperti pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya, dengan menggunakan ruang jalan umum tak bisa sembarangan.
Baca juga: Bruak, Truk Pasir Tabrak Pelajar di Jalan Raya SMAN Pasirian Lumajang
Harus ada izin lantaran menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas. Regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Baca juga: Satlantas Lumajang Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di Titik Keramaian
Dia mengatakan proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan akan langsung disetujui. Petugas akan melihat lebih dulu kondisinya kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.
Seperti apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui pengendara mobil dan motor, apakah berpotensi kemacetan atau tidak. Setelah minta izin itu akan dievaluasi, bila memungkinkan Polres atau Polsek untuk mencegah kemacetan dengan menurunkan personel maka akan diberikan izi, tapi bila ternyata ruas jalan itu tidak memiliki akses lain dan punya potensi kemacetan bisa tidak diberikan izinnya.
Baca juga: Bruak, Truk Tabrak Ruko Serta Mobil Parkir di Senduro Lumajang
"Tadi harus dibongkar dan harus mempunyai izin" tutup AKP Bayu Halim.
Editor : Redaksi