Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Mahkamah Konstutusi (MK) akhirnya memutus sengketa pemilu legislatif Provinsi Jawa Timur. Rudi Hartono SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum menyatakan bahwa MK tanggal 30 Juni 2014 telah membacakan putusan atas gugatan sengketa pemilu dari para pemohon.
"Tanggal 30 Juni kemaren, MK telah membacakan putusan sengketa pemilu 2014 dan hasilnya semua gugatan ditolak," ujar Rudi kepada sejumlah Wartawan, Selasa (01/07/2014).
Dengan putusan yang memenangkan pihak tergugat (KPU), maka hasil pemilu legislatif baik ditingkat Kabupaten dan provinsi sesuai dengan putusan awal. Dari putusan yang dibacakan oleh MK, para pemohon tidak bisa memberikan bukti-bukti jika ada kecurangan atau kesalahan data.
"Para pemohon tidak bisa memberikan bukti-bukti kalau ada pelanggaran atau ketidaksamaan data antara hasil dari KPU dengan data yang dimiliki oleh para penggugat," paparnya.
Saat ini KPU Lumajang sedang menunggu salinan dari putusan MK, namun di webside resmi MK putusan tersebut sudah diterbitkan. "Kita sedang tunggu salinan resmi dari MK, namun di webside MK sudah keluar," pungkasnya.
Seprti diberitakan sebelumnya, KPU Lumajang masuk dalam jajaran KPU yang digugat atas hasil pileg 9 April 2014. Satu gugatan dari caleg Demokrat dapil 5 Lumajang dan dua gugatan dari dapil 4 Lumajang-Jember dari PAN dan PDI Perjuangan.(Yd/red)
Editor : Redaksi