Hari Raya Idul Fitri

Warga Lumajang Dilarang Takbir Keliling dan Battle Sound

lumajangsatu.com
Apel pengamanan malam takbiran Idul Fitri 1443 H/2022 M

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang akan amankan para pengguna knalpot brong maupun yang melakukan battle sound saat malam takbir berkumandang. Hal ini karena bisa mengganggung kenyamananan masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri. Petugas meminta takbiran cukup digelar di masjid, mushalla, atau di rumah masing-masing.

Baca juga: Rangkaian HUT ke-25, Demokrat Lumajang Gelar Gerakan "Langit Biru Indonesia Asri" di Sepanjang Jalan Lintas Timur

Takbir keliling dilarang karena dikhawatirkan bisa memicu kerumunan massa, sedangkan pandemi covid19 masih belum berakhir. Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Hali Nugroho mengatakan bahwa nanti akan ada patroli gabungan .

Baca juga: Ditolak Rujuk, Suami Tusuk Istri di Depan Anak di Lumajang

"Jika peraturan yang kami telah tetapkan tidak diindahkan maka akan ada sanksinya" kata AKP Bayu, Minggu (1/5/2022)

Terutama terkait dengan knalpot brong dan battle sound, jangan sampai kejadian tahun lalu terulang kembali. Kalau tidak ada larangan akan ada kejadian serupa.

Baca juga: Patroli Malam, Polsek Jatiroto Intensifkan Pengamanan Pertokoan dan ATM Antisipasi Kejahatan 3C

"Knalpot brong dan motor ugal-ugalan jika masih ada saja nanti amankan" tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru