Lumajang - Satlantas Polres Lumajang akan amankan para pengguna knalpot brong maupun yang melakukan battle sound saat malam takbir berkumandang. Hal ini karena bisa mengganggung kenyamananan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri. Petugas meminta takbiran cukup digelar di masjid, mushalla, atau di rumah masing-masing.
Baca juga: Karnaval HUT RI di Ranuyoso Tahun Ini Ditiadakan, Ini Alasannya
Takbir keliling dilarang karena dikhawatirkan bisa memicu kerumunan massa, sedangkan pandemi covid19 masih belum berakhir. Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Hali Nugroho mengatakan bahwa nanti akan ada patroli gabungan .
Baca juga: BPBD Lumajang Matangkan Mitigasi Hadapi Musim Kemarau 2026
"Jika peraturan yang kami telah tetapkan tidak diindahkan maka akan ada sanksinya" kata AKP Bayu, Minggu (1/5/2022)
Terutama terkait dengan knalpot brong dan battle sound, jangan sampai kejadian tahun lalu terulang kembali. Kalau tidak ada larangan akan ada kejadian serupa.
Baca juga: TP PKK Lumajang Perkuat Edukasi Keluarga untuk Percepat Penurunan Stunting
"Knalpot brong dan motor ugal-ugalan jika masih ada saja nanti amankan" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi