Agar Ada Efek Jera

Ini Syarat Ambil Motor Tak Standar Saat Kena Tilang Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Pemilik motor mengembalikan sepedanya ke kondisi normal agar bisa dibawa pulang

Lumajang - Guna memberikan efek jera kepada para pelanggar lalulintas, Satlantas Polres Lumajang tidak akan mempermudah pengambilan sepeda motor yang ditilang. Khususnya kendaraan bermotor yang tak standar seperti ban depan belakang kecil, knalpot brong, tidak ada spion, body protolan, dan lain-lain.

Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy Wardhana memaparkan, bagi para pengendara motor yang sudah kena tilang akibat motor tak sesuai dengan standar, diminta untuk melengkapi kendaraannya terlebih dahulu. Mereka pun dipastikan tak bisa mengambil motor jika kecuali dikembalikan lagi seperti standart pabrikan.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

"Kalau tidak dikembalikan sesuai speknya, sepeda motor tidak boleh diambil tetap diamankan di sini,” kata Bripka Fendy Selasa, (7/6/2022).

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Tidak hanya itu, para pengendara harus membawa surat surat kendaraan seperti STNK yang nantinya akan dicocokan dengan kendaraan yang sudah ditilang petugas. Meski motor sudah dikembalikan standar, bukan berarti para pelanggar lalu lintas sudah bebas.

Mereka tetap dikenakan sanksi tilang, sesuai pelanggaran masing-masing. Barang bukti sepeda motor bisa diambil, namun pemilik harus menggantinya dengan STNK.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Polisi juga menyita kelengkapan sepeda motor yang dinilai melanggar dengan cara di rusak terlebih dulu, misalnya knalpot brong, dan ban berukuran kecil. "Agar peralatan motor tersebut tidak dipakai lagi oleh pemiliknya" terangnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru