Lumajang - Guna memberikan efek jera kepada para pelanggar lalulintas, Satlantas Polres Lumajang tidak akan mempermudah pengambilan sepeda motor yang ditilang. Khususnya kendaraan bermotor yang tak standar seperti ban depan belakang kecil, knalpot brong, tidak ada spion, body protolan, dan lain-lain.
Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy Wardhana memaparkan, bagi para pengendara motor yang sudah kena tilang akibat motor tak sesuai dengan standar, diminta untuk melengkapi kendaraannya terlebih dahulu. Mereka pun dipastikan tak bisa mengambil motor jika kecuali dikembalikan lagi seperti standart pabrikan.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Kalau tidak dikembalikan sesuai speknya, sepeda motor tidak boleh diambil tetap diamankan di sini,” kata Bripka Fendy Selasa, (7/6/2022).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Tidak hanya itu, para pengendara harus membawa surat surat kendaraan seperti STNK yang nantinya akan dicocokan dengan kendaraan yang sudah ditilang petugas. Meski motor sudah dikembalikan standar, bukan berarti para pelanggar lalu lintas sudah bebas.
Mereka tetap dikenakan sanksi tilang, sesuai pelanggaran masing-masing. Barang bukti sepeda motor bisa diambil, namun pemilik harus menggantinya dengan STNK.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Polisi juga menyita kelengkapan sepeda motor yang dinilai melanggar dengan cara di rusak terlebih dulu, misalnya knalpot brong, dan ban berukuran kecil. "Agar peralatan motor tersebut tidak dipakai lagi oleh pemiliknya" terangnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi