Lumajang– Polres Lumajang mengamankan puluhan armada truk pasir yang di duga melanggar tindak pidana pertambangan yang tanpa ijin atau menyalahi aturan. Armada truk di amankan polisi karena sudah beroperasi di 5 titik wilayah galian C di Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa dari 5 LP, Polres Lumajang berhasil mengamankan sebanyak 24 dump truk, 9 eskavator dan 1 mesin sedot yang di amankan di Mapolsek Sumbersuko. Sampai hari ini pihaknya masih mendengar masyarakat yang menggunakan mesin sedot untuk melakukan pertambangan.
Baca juga: Longsor di Pronojiwo Lumajang, Pj Bupati Soroti Tata Kelola Tambang
"Apakah punya ijin atau tidak, ini akan terus tertibkan,” ungkapnya.
Dewa menjelaskan, dari 5 LP ini perkaranya beragam. Di antaranya ada perusahaan yang memiliki ijin baru sampai eksplorasi belum memiliki ijin operasional, kemudian ada juga yang sudah miliki ijin operasional tapi eksplorasinya di luar titik
Baca juga: Viral Tambang Ilegal Diduga Milik Oknum Aparat di Lumajang
Selain itu, ada masyarakat tanpa ijin melakukan pertambangan dengan melakukan sedot. Ada juga kelompok masyarakat mendapat perintah kerja dari pemerintah daerah untuk melakukan melakukan perbaikan jalan tambang.
Namun demikian hanya perintah kerja saja. Sehingga kelompok yang melakukan pembuatan jalan tambang ini, hanya meratakan jalan yang ada di pinggir sungai.
Baca juga: Tak Hanya Pasir, Lumajang Potensi Miliki Tambang Emas
'‘Kami amankan karena dari meratakan tambang ini ada sebagian pasir yang di jual, ini tidak benar karena tidak memiliki ijin, dan tidak punya wilayah operasional,” jelasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi