Persoalan Tambang Pasir

Sopir Truk Pasir Lumajang Demo di Depan Pemkab Lumajang, Ini Tuntutannya

lumajangsatu.com
Forkopimda Temui Sopir Truk Untuk Menjawab Tuntutannya

Lumajang - Paguyuban Sopir Truk Angkutan Pasir menggelar aksi demonstrasi terkait masalah pertambangan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang. Selain itu para peserta demo menanyakan terkait salah satu kawan mereka yang telah diamankan oleh aparat kepolisian, karena dianggap melakukan pelanggaran.

Ketua koordinator aksi Hanafi menyampaikan dalam orasinya bahwa kawannya tersebut ada surat perintah tugas dari Pemda, namun kenapa tiba-tiba ditangkap oleh Polisi. Selain itu mereka juga membacakan beberapa tuntutan yaitu : 

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

1. Meminta pertanggungjawaban kepada Bupati Lumajang Thoriqul Haq terkait dengan tim pembangunan jalan tambang Gondoruso - Bades yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lumajang, karena pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan dasar adanya surat perintah tugas dari asisten perekonomian dan pembangunan atas dasar perintah dari Bupati Lumajang.

2. Memberi kebijakan kepada pekerja tambang manual dan sedotan agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya dengan cara koordinasi secara serius dengan aparat penegak hukum setempat.

3. Pekerja tambang manual dan sedotan di wilayah Jugosari, Gondoruso dan Sumberwuluh agar tetap bekerja dilokasi ijin yang sudah dicabut karena jumlah pekerja tambang manual maupun sedotan jumlahnya ribuan di tiga desa tersebut.

4. Memberi akses jalan kepada armada truk kosongan yang akan menuju lokasi tambang yang dilewati jalur Uranggantung Desa Jarit.

Tak lama kemudian Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung menemui sopir yang telah melakukan demo dan menyampaikan bahwa,  akibat lahar dingin dan erupsi Semeru banyak sekali jalan tambang yang sudah diperbaiki rusak. Jalan tambang yang awalnya dikerjakan APRI kemudian dilanjut pembangunannya oleh asosiasi sopir tambang. 

Dapat ditegaskan bahwa jalan tambang itu  bukan milik pemerintah, tapi pemilik ijin tambang. Itu merupakan aset pangairan Provinsi Jawa Timur Balai Besar Wilayah Sungai. 

"Sungai itu milik pemerintah provinsi, tapi yang mengatur sungai pemerintah pusat" kata Bupati Lumajang yang kerap disapa dengan Cak Thoriq Senin, (26/9/2022).

Pihaknya mengizinkan untuk perapian dan pembangunan jalan tambang, namun biayanya diswakelola yang mau melakukan pembangunan. Jadi  ditanggung bareng-bareng karena itu ada iurannya untuk memperbaiki jalan yang rusak.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan soal Rudi rekan mereka yang dijadikan tersangka. Bahwa  pihaknya sudah berkomitmen untuk mendukung pemerintah, terutama terkait dengan kebijakan di Lumajang salah satunya menyangkut pasir.

Dewa mengatakan bahwa hingga kini kasus pertambangan yang ditangani polisi ada 5 kasus. Pertama punya izin tapi belum bisa menambang,  Kedua punya izin operasional tapi nambang di luar ijin.

Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

" Tidak punya izin operasional tapi nambang. Ada yang punya izin operasional tapi nambang di luar titik koordinat" Jelas Dewa.

Disinggung terkait kasus Rudi pihaknya menjawab bahwa Rudi mengerjakan jalan tambang atas perintah, tapi dia tidak diperkenankan menjual pasir untuk operasional. Apalagi  Rudi menjalankan tugas ada yang memanfaatkan SKAB yang tidak jelas.

"Kita akan cari siapa pelakunya, penjual SKAB itu sedangkan SKAB harus sesuai dengan UIP Kalau di luar itu berarti salah” Tegas Dewa.

Pihaknya akan ambil tindakan seadil-adilnya dan tidak ada melakukan tebang pilih terkait dengan kasus Rudi ini (Ind/red).

 

 

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru