Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang bersama Dinas Kesehatan Lumajang melakukan pengecekan kepada sejumlah apotek guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Adapun apotek yang disidak yaitu Apotek Pondok Sehat, Apotek Lumajang, Apotek Aviesena dan Apotek Nutriva.
Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Sebut Program UHC Perlu Dukungan Serius Pemerintah Daerah
Petugas juga menanyakan kepada penjaga apotek terkait tindak lanjut SE Kemenkes RI, kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat dan menempel brosur himbauan Kapolda Jatim terkait peredaran penggunaan obat sirop.
Kasat Narkoba AKP Ernowo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita ini. "Kami meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah" Ungkapnya.
Baca juga: Lumajang Optimalkan Pengaduan Masyarakat Lebih Responsif dan Solutif
Sedangkan menurut Apoteker Sri Lestari Sub. Koordinator Alkes Makanan dan Minuman mengatakan bahwa dalam sidak ini tidak ada obat yang diamankan karena sudah sesuai prosedur. " Tidak ada pelanggaran dan nantinya untuk minimarket akan dilakukan pengamanan ketersediaan, namun menunggu kabar selanjutnya" kata Sri (Ind/red).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Sarankan Gunakan Dana BTT Guna Tangani Penyebaran PMK
Editor : Redaksi