Rowokangkung - Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengajak warga di Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung untuk bersama memerangi rokok ilegal. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai di Kecamatan Rowokangkung, Kamis (3/11).
Wabup menyebut, masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal salah satunya dengan harga rokok. Disampaikan wabup, rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh di bawah rokok legal.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Biasanya yang bercukai sama yang gak bercukai itu harganya selisih jauh, makanya harus hati-hati yang menjual dan membeli," ungkapnya.
Wabup meminta masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, karena untuk para penjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Wabup yang akrab disapa Bunda Indah tersebut meminta agar mayarakat berpartisipasi aktif melaporkan jika mendapati ada praktek jual beli rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.
"Kalau bisa masyarakat juga membantu, bagimanapun ini untuk negara, nanti juga akan kembali ke masyarakat lagi," pungkasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Sementara Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo menjelaskan sosialisasi Barang Kena Cukai bermaksud memberika pemahaman bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli, mengonsumsi atau bahkan mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok ilegal.
"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih barang ilegal cukai yang ditemui di sekitarnya," pungkasnya. (Komin/red)
Editor : Redaksi