Delapan Remaja

Asyik Pesta Miras di Lapangan Randuagung Lumajang, Anak Siapa Tuh?

lumajangsatu.com
Para remaja saat diamankan Polsek Randuagung usai pesta miras

Lumajang-Polsek Randuagung amankan 8 pemuda yang sedang berpesta minuman keras (Miras) di lapangan Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung pada Sabtu (21/1/2023) malam. Pengamanan pemuda berawal anggota Polsek Randuangung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sejumlah anak muda sedang pesta minuman keras.

Mendapatkan laporan tersebut, dipimpin Kapolsek Randuagung Iptu Darmanto langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 8 pemuda sedang mengkonsumsi miras. "Ketika saya datangi delapan 8 pemuda sedang asik pesta miras di lapangan Randuagung," terang Kapolsek Randuagung Iptu Darmanto.

Baca juga: Polres Lumajang Kerahkan 1.650 Personel Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024

Selain mengamankan 8 pemuda, pihaknya juga mengamakan barang bukti sisa minuman dan kendaraan bermotor. "Delapan anak muda sudah kami amankan di Mapolsek Randuagung selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan diberikan pembinaan," terang Darmanto.

Para remaja yang diamankan, FF (17) warga Desa Ranuwurung, ZI (18) warga Desa Kudus, kecamatan Klakah, F (17) warga Desa Salak, S (17) warga Desa Ranuwurung, AP (16) warga Desa Randuagung, MS (19) warga Desa Ranuwurung, S (16) warga Desa Kedungjajang,dan SA (16) warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah.

Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir

"8 delapan pemuda hanya kita berikan peringatan, pembinaan dan memanggil orang tuanya," pungkasnya.

Selain itu, pihaknya meminta pelajar yang menggunakan knalpot bising (brong) di sepeda motornya untuk melepas dan diganti dengan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan di lingkungan. Dia juga akan terus melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk menjaga kondusivitas wilayah Randuagung.

Baca juga: Satlantas Lumajang Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas

Serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang dapat menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru