Lumajang - Perubahan daerah pemilihan (Dapil) dari lima menjadi tujuh Dapil pada pemilu 2024 mendatang, membuat peta persebaran incumbent DPRD Lumajang ikut berubah. Dari 7 Dapil baru, Dapil 4 yakni Candipuro, Pronojiwo dan Tenpursari paling banyak incumbent DPRD Lumajang.
Di Kecamatan Candipuro ada 4 incumbent yakni Bambang Riyanto (Golkar), Oktafiyani (Gerindra), Muhamad Hasan (PKS) dan Syaiful Anam (PDIP). Sedangkan di Pronojiwo ada 3 incumbent yakni Sugianto (PKB), Mustainul Umam (PDIP) dan Ainul Qurreh (PPP) dan di Tempursari ada 1 incumbent yakni Dei Yulianto (Hanura).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Padahal, hanya ada ada 6 alokasi kursi di Dapil 4 tersebut. Dengan demikian, Dapil Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari bisa disebut Dapil neraka. Karena sudah jelas akan ada 2 incumbent yang tersingkir jika tetap maju di Dapil 4.
Namun, masih ada peluang incumbent di Dapil 4 bisa terpilih kembali jika maju di Dapil lain yakni Dapil 3 (Pasirian dan tempeh). Di Dapil 3, ada alokasi 8 kursi perwakilan dengan hanya 5 incumbent yang ada di Dapil tersebut. Yakni Thohar Hasan (PKB) Sugiantoko (Gerindra), Abdul Rahman Saleh (PKB), Yuan Permadi (Gerindra) dan Harunur Rosid (NasDem).
Lantas apakah boleh incumbent maju di dapil yang lain, tentu saja boleh. Sebab, sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf (C) tentang persyaratan bakal calon disebutkan bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, meskipun berasal dari Kecamatan lain, bisa mencalonkan sebagai anggota DPRD di Kecamatan yang berbeda.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Nur Ismandiana, Komisioner KPU Lumajang menyatakan bahwa persyaratan calon DPRD tidak harus berasal dari daerah pemilihan. Yang penting memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai warga Indonesia.
"Hal itu sesuai dengan P-KPU nomor 20 tahun 2028 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota", jelas Nur Ismandiana.
Peluang incumbent dapil 4 maju di Dapil 3 juga terbilang terbuka, karena Kecamatan Pasirian dulunya masuk dari bagian Dapil 4. Sehingga para incumbent DPRD pasti sudah pernah menata pendukukungnya di wilayah Kecamatan Pasirian.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Berubahnya lima Dapil menjadi tujuh Dapil memang dianggap lebih proporsional secara keterwakilan. Sebab, tidak ada lagi Dapil yang memiliki perwakilan yang sangat banyak. Dari perubahan Dapil tersebut, hanya Dapil 5 yang dulunya Dapil 4 yang tidak mengalami perubahan.
Alokasi kursinya tetap 7 perwakilan dengan 4 Kecamatan yakni Padang, Pasrujambe, Senduro dan Gucialit. Potensi incumbent terpilih lagi juga sangat besar, karena tak ada persaingan ketat dan juga tak ada perubahan wilayah binaan anggota DPRD.(Yd/red)
Editor : Redaksi