Sumbersuko - Polres Lumajang mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang ilegal di Dusun Curahjero Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko. Polisi juga mengamankan Inisial S (50) warga Kebonsari dan sudah ditetapkan tersangka pelaku illegal mining.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
Dari lokasi tambang polisi mengamankan 1 unit Excavator merk CAT warna kuning, 1 unit dump truk nopol S-8992-UE, 1 unit dump truk nopol N-9992-YD, 1 unit dump truk nopol N-9636-UY. Disamping alat berat, polisi juga mengamankan 1 bendel Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan 1 buku catatan.
Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang
“Jadi SKAB ini adalah dokumen yang seakan-akan berasal dari dari tambang yang sah,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang SIK, saat menggelar rilis di Polsek Sumbersuko, Senin (10/04/2023).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Polisi menghimbau penambang sebelum melakukan aktivitas pertambangan agar melengkapi semua perizinan.
Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
“Kita bersama dengan Satgas Tambang akan terus melakukan penertiban dan pendampingan bagi pengusaha agar tak terlibat persoalan hukum,” tegasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi