Lumajang- Polsek Tempeh berhasil menangkap makelar sepeda motor alias penadah sepeda motor hasil curian, tersangka berinisial AC (34) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh pada hari Senin, (13/4/2023).
Penangkapan terhadap tersangka berawal laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan selama 19 hari dan berhasil mengamankan terduga pelaku penadah.
Baca juga: Polisi Kembalikan Sapi Curian ke Pemilik di Desa Purworejo Lumajang
Saat diinterogasi oleh polisi tersangka mengaku bahwa barang bukti sepeda motor berada dirumahnya sebanyak 6 unit. Tersangka ini dengan sengaja membeli barang berupa Sepeda Motor kepada dua orang yang sekarang menjadi buronan polisi.
"Sepeda motor dia beli kemudian merubah identitas nokanosinnya" ungkap Lugito.
Tersangka modifikasi nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana seperti, kertas gosok, gerinda, tang dan cat semprot. Saat melakukan penggeledahan dirumah tersangka, petugas menemukan 2 BPKB beserta STNK serta 23 STNK lengkap beserta bukti pajak.
Baca juga: Dor, Maling Sapi Diterjang Timah Panas Polres Lumajang 5 Buron
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa sepeda motor merk Honda Beat, Vario, Honda Revo, Honda Spacay, Honda Vario 125, dan Honda Beat. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh.
Sementara itu, pelaku beserta seluruh alat dan barang buktinya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP (Ind/hum/red).
Baca juga: Sinergitas KIM Lumajang Bersama Bakorwil V Jember Tingkatkan Kemampuan Bermedsos
Editor : Redaksi