Penadah Curanmor

Makelar Sepeda Motor Asal Desa Jatimulyo Lumajang Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com
Penadah Curanmor ditangkap polisi beserta barang buktinya

Lumajang- Polsek Tempeh berhasil menangkap makelar sepeda motor alias penadah sepeda motor hasil curian, tersangka berinisial AC (34) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh pada hari Senin, (13/4/2023).

Penangkapan terhadap tersangka berawal laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan selama 19 hari dan berhasil mengamankan terduga pelaku penadah.

Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang

Saat diinterogasi oleh polisi tersangka mengaku bahwa barang bukti sepeda motor berada dirumahnya sebanyak 6 unit. Tersangka ini dengan sengaja membeli barang berupa Sepeda Motor kepada dua orang yang sekarang menjadi buronan polisi. 

"Sepeda motor dia beli kemudian merubah identitas nokanosinnya" ungkap Lugito.

Tersangka modifikasi nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana seperti, kertas gosok, gerinda, tang dan cat semprot. Saat melakukan penggeledahan dirumah tersangka, petugas menemukan 2 BPKB beserta STNK serta 23 STNK lengkap beserta bukti pajak.

Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa sepeda motor merk Honda Beat, Vario, Honda Revo, Honda Spacay, Honda Vario 125, dan Honda Beat. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh.

Sementara itu, pelaku beserta seluruh alat dan barang buktinya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP (Ind/hum/red).

Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Menjadi Penyumbang PAD Lumajang

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru