Lumajang - Tim Jos Polsek Tempeh berhasil menangkap maling sapi, empat pelaku ini usai beraksi di Dusun Mujur 2 Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam rilisnya mengatakan bahwa tersangka berusaha membawa sapi curiannya itu dengan menggunakan mobil Wuling untuk mengelabuhi petugas.
Ini modus baru pencurian ternak, membawanya pakai mobil pribadi, sehingga petugas saat patroli jalan raya, tidak curiga. "Beruntung kita bisa mendeteksi pelaku karena gerak-geriknya mencurigakan,” Kata AKBP Boy Sabtu, (14/4/2023).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Keempat pelaku berisial N (33) Warga Desa Kaliwungu, SM (22) warga Desa Lempeni, IN (27) Desa Tempeh Kidul, dan TH (29) Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh. Sebenarnya pelaku ini berjumlah lima orang namun satu pelaku kabur dan dalam pengejaran petugas.
Dari kejadian ini pihaknya memastikan jajarannya akan bekerja ekstra menekan kasus pencurian hewan di Lumajang.
Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning
"Kasus pencurian hewan menjadi atensi khusus kami karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menjelang Lebaran" ungkapnya.
Kini pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (Ind/red).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Editor : Redaksi