Lumajang- Satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang akhir-akhir ini marak di wilayah hukum Polsek Pasirian akhirnya berhasil diungkap. Tersangka berisial RN (35) warga Dusun Umbul Desa Sememu Kecamatan Pasirian berhasil ditangkap oleh Polsek Pasirian.
Pelaku ditangkap ketika berada di dalam gudang persembunyian Jalan Raya Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko Rabu, (26/4/2023) sekitar jam 01.00 WIB. Sebelumnya pelaku telah melakukan tindak kriminal dengan mencuri 2 buah handphone di Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto menjelaskan, untuk kronologis kejadian terjadi pada Kamis, (19/1/2023) lalu sekitar jam 02.30 WIB dirumah korban di Dusun Umbul, Desa Sememu.
Pelaku berjumlah dua orang yakni RN dan BT (tertangkap terlebih dahulu dan menjalani proses hukuman di Lapas Lumajang). Pelaku saat itu masuk kedalam rumah dengan cara memanjat genteng kamar mandi selanjutnya menurunkan beberapa genteng.
Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning
Setelah itu, pelaku masuk kamar mandi kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil HP Realmi yang posisi di charge di ruang tengah dan HP merk VIVO yang ditaruh di dalam kamar tidur, dan mengambil 1 buah tabung gas yg ditaruh di dalam dapur.
"Setelah berhasil membawa kabur dua HP dan 1 tabung gas, pelaku kabur melalui pintu dapur belakang," ujar Agus
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Pelaku ini merupakan residivis, perkara pencurian Televisi pada tahun 2007 dan telah menjalani hukuman 10 bulan, residivis curi rokok tahun 2010 pernah menjalani hukuman 10 bulan, dan Residivis Penipuan sepeda montor pada tahun 2013 pernah menjalani hukuman 12 bulan. Ternyata pelaku ini bolak-balik masuk penjara namun masih saja tidak taubat, selebihnya kasus ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi