Lumajang - Tak terima dua karyawan Perumdam Tirta Mahameru dipecat tidak hormat, puluhan warga unjuk rasa ke kantor Perumdam Tirta Mahameru, Selasa (23/5/2023). Pendemo mendesak 3 tuntutan yang ditujukan kepada Direktur Perumdam Tirta Mahameru.
Meminta Direktur Perumdam Tirta Mahameru bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan terhadap Muh. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita dengan mempekerjakan kembali.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Apabila Perumdam Tirta Mahameru tetap melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Muh. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita maka perusahaan wajib memberikan hak hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima oleh Muh. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita.
Meminta Bupati Lumajang memberikan sanksi dengan mencopot jabatan Direktur Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang atas tindakan yang dilakukan terhadap dua karyawan serta mengusut tuntas adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran air.
Dalam orasinya, para pendemo memberikan tenggat waktu sampai 30 Mei 2023 untuk menyelesaikan persoalan pemecatan dua karyawan tersebut. Jika tidak ada hasilnya, maka warga mengancam akan berdemo selama satu tahun di depan Perumdam Tirta Mahameru.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Jangankan seminggu, jika tak ada penyelesaian kita akan demo selama satu tahun di depan Perumda Tirta Mahameru," teriak orator Aksi.
Sementara itu Direktur Perumda Tirta Mahameru Arif Ulin Nuha menegaskan untuk tuntutan yang pertama sangat sulit untuk diwujudkan. Sedangkan tuntutan kedua, pihaknya akan mendiskusikan dengan Pemerintah, yang jelas tidak bisa menggunakan Perbup, tapi mungkin bisa menggunakan Undang Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Ini karena 2 karyawan bersangkutan telah melakukan pelanggaran cukup berat atau merugikan perusahaan," terang Arif.
Mengenai pesangon itu, jelasnya, pihaknya kekeh berpedoman terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang mana tidak memungkinkan untuk diberikan pesangon. "Isi dari Perda itu klausulnya adalah karyawan yang mendapatkan pesangon mempunyai kinerja sebaik-baiknya kurang dari 2 tahun memiliki catatan baik. Namun untuk mereka sebaliknya telah melakukan pelanggaran berat," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi