Akibat Lakukan Kesalahan Fatal Berulang

2 Karyawan Dipecat Tak Terhormat, Kantor PDAM Lumajang Didemo

lumajangsatu.com
Puluhan warga demo di depan kantor PDAM Lumajang

Lumajang - Tak terima dua karyawan Perumdam Tirta Mahameru dipecat tidak hormat, puluhan warga unjuk rasa ke kantor Perumdam Tirta Mahameru, Selasa (23/5/2023). Pendemo mendesak 3 tuntutan yang ditujukan kepada Direktur Perumdam Tirta Mahameru.

Meminta Direktur Perumdam Tirta Mahameru bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan terhadap Muh. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita dengan mempekerjakan kembali.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Gunung Pucang Ranggah Lumajang Diduga Angin Kencang

Apabila Perumdam Tirta Mahameru tetap melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Muh. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita maka perusahaan wajib memberikan hak hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima oleh Muh. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita. 

Meminta Bupati Lumajang memberikan sanksi dengan mencopot jabatan Direktur Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang atas tindakan yang dilakukan terhadap dua karyawan serta mengusut tuntas adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran air.

Dalam orasinya, para pendemo memberikan tenggat waktu sampai 30 Mei 2023 untuk menyelesaikan persoalan pemecatan dua karyawan tersebut. Jika tidak ada hasilnya, maka warga mengancam akan berdemo selama satu tahun di depan Perumdam Tirta Mahameru.

Baca juga: Hujan Turun, Laskar Hijau Mulai Tanam Bambu di Lereng Gunung Lemongan Lumajang

"Jangankan seminggu, jika tak ada penyelesaian kita akan demo selama satu tahun di depan Perumda Tirta Mahameru," teriak orator Aksi.

Sementara itu Direktur Perumda Tirta Mahameru Arif Ulin Nuha menegaskan untuk tuntutan yang pertama sangat sulit untuk diwujudkan. Sedangkan tuntutan kedua, pihaknya akan mendiskusikan dengan Pemerintah, yang jelas tidak bisa menggunakan Perbup, tapi mungkin bisa menggunakan Undang Undang Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Masjid Pilar Peradaban Islam

"Ini karena 2 karyawan bersangkutan telah melakukan pelanggaran cukup berat atau merugikan perusahaan,"  terang Arif.

Mengenai pesangon itu, jelasnya, pihaknya kekeh berpedoman terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang mana tidak memungkinkan untuk diberikan pesangon.  "Isi dari Perda itu klausulnya adalah karyawan yang mendapatkan pesangon mempunyai kinerja sebaik-baiknya kurang dari 2 tahun memiliki catatan baik. Namun untuk mereka sebaliknya telah melakukan pelanggaran berat," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru