Diringkus di Tol Probolinggo-Pasuruan

Belasan Motor Bodong Gagal Dikirim ke Lumajang

lumajangsatu.com
Belasan motor bodong hendak dikirim ke Lumajang

Probolinggo - Dua warga asal Lumajang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Kedua orang tersebut diamankan saat melintas di KM 824 tol Probolinggo-Pasuruan. Pengiriman belasan motor bodong berhasil digagalkan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (7/6) dini hari dan berhasil mengamankan 14 unit motor bodong yang dibawa dua “kurir.”

Belasan motor tanpa dokumen resmi itu hendak diantarkan ke Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Untuk mengelabui petugas, motor ini diangkut menggunakan truk. Kemudian, bak truk bernopol N 8981 UZ itu ditutup menggunakan terpal biru.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Kedua kurir itu adalah Wiwin Andoko, 36, dan Muhammad, 47, keduanya sama-sama warga Kabupaten Lumajang. Mereka tertangkap di Kilometer 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 01.30. Usaha mereka digagalkan petugas gabungan dari Satreskrim dan Satlantas Polres Probolinggo Kota.

Dikutip Radar Bromo, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aksi mereka. Laporan ditindaklanjuti. Ketika diperiksa, Wiwin dan Muhammad tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawa.

“Ada 14 unit motor berbagai merek yang masih baru. Sejumlah 12 diantaranya diambil dari wilayah Klender, Jakarta Timur. Sisanya diambil dari Gempol, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sepeda bodong. Belasan motor ini pesanan warga Kabupaten Lumajang berinisial N. Setiap unit yang diambil kedua pelaku, mereka mendapatkan upah Rp 400 ribu.

Namun, kini mereka harus berurusan dengan kepolisian. Mereka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Begitu juga dengan barang buktinya, berupa belasan motor dan satu unit truk.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

“Kedua pelaku ini disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan untuk mendapat untung. Mereka diancam hukuman empat tahun penjara,” ujar Wadi.

Soal bagaimana cara mendapatkan motor ini, penyidik masih terus mendalaminya. Karena penyedianya ini di luar wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, mereka akan berkoordinasi dengan polres setempat. “Mereka selama ini kurir. Modusnya serupa. Dipastikan tidak ada BB lain yang belum diambil. Cuma 14 itu saja,” jelasnya.(Rb/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru