Pernah Mencuri di Banyuwangi

Pria Asal Lumajang Curi Motor Pengusaha Odong-odong di Bali

lumajangsatu.com
Rilis ungkap pencurian sepeda motor (foto detikbali)

Bali - Dodik Dwi Purwanto pria asal Kabupaten Lumajang harus kembali berurusan dengan polisi. Residivis penggelapan itu diduga mencuri motor milik temannya sendiri, Lukman Hakim, di Jembrana, Bali.

Dirilis detikbali, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menuturkan Dodik mencuri motor matik milik Lukman, pengusaha odong-odong, pukul 19.30 Wita. "Pencurian ini terjadi di halaman rumah kos Lukman yang terletak di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, pada Jumat, 30 Juni 2023," ungkap Elim saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Elim menerangkan Dodik mulanya berkunjung ke kos Lukman tanpa menggunakan kendaraan. Mereka kemudian berbincang-bincang.

Dodik lalu meminta Lukman membelikan minuman. Saat itu, motor matik milik Lukman terparkir di depan kos-kosan dengan kunci masih nyantol.

Lukman melihat Dodik membawa motornya saat ia keluar dari toko. Pria berusia 42 tahun itu hanya mengatakan meminjam motor untuk sementara. "Korban (Lukman) tak menaruh curiga karena sudah saling kenal," tutur Elim.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Lukman melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana karena motornya tidak kunjung kembali. Polisi menangkap Dodik di kosnya di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.

"Pelaku (Dodik) mengakui perbuatannya dan berencana menggunakan sendiri sepeda motor tersebut," tutur Elim.

Elim menambahkan Dodik merupakan residivis kasus penggelapan uang pada 2013 di Malang. Selain itu, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu juga pernah mencuri motor serta telepon genggam di Songgon, Banyuwangi.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Dodik dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pencurian motor tersebut membuat Lukman rugi Rp 22,125 juta.

"Kami juga akan tetap melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan mendalami apakah pelaku ini (Dodik) sempat melakukan pencurian di tempat lainnya," ujar Elim.(Dtk/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru