Pelaku ditembak kakinya

Komplotan Maling Sapi di Yosowilangun Lumajang Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
Kedua pelaku yang telah ditembak kakinya oleh polisi

Lumajang - Komplotan pencurian ternak sapi berhasil diringkus Satreskrim Polres Lumajang. Hasilnya 4 pelaku ditangkap termasuk satu diantaranya sebagai penadah.

Empat pelaku berhasil diamankan, SA (45) Warga Dorogowok, Kecamatan Kunir, AW (29), S (30) warga Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir. Sementara HR Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir sebagai penadah.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Menurut informasi dari Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik saat rekonstruksi mengungkapkan bahwa awalnya petugas menangkap SA dan AW. Namun karena melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya.

Sedangkan kedua tersangka SA dan AW merupakan residivis curanmor. Kasus pencurian sapi terungkap, saat salah seorang korban melaporkan kehilangan satu ekor sapi jenis lemosin pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dalam aksinya pelaku membuka pintu pagar yang terbuat dari bambu, kemudian masuk kedalam kandang, lalu memotong tali tampar sapi yang terikat di palungan, dan membawa kabur sapi berusia 1 tahun," ujar Rofik.

Sebelumnya, para pelaku juga pernah melakukan pencurian sapi di Dusun Panggug Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, pada 5 Februari 2024.

"Para tersangka berembuk dari Kunir melakukan pencurian sapi di Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku membawa hasil curian ke tempat rumah kosong letaknya dibelakang rumah tersangka SA," ujar Rofik.

Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Para pelaku mengaku bahwwa sapi curian tersebut di jual kepada penadah HR dengan harga Rp 4 juta. 

"Setelah itu hasil curian dijual kembali oleh penadah ke pasar hewan dengan harga 5 juta," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka sudah ada 3 ekor sapi, dan 9 ekor kambing.

"Dari keterangan pelaku mendapatkan keuntungan 1,2 juta per orang hasil menjual sapi curian," ujarnya.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi maupun kambing untuk meningkatkan keamanannya, dan bersama-sama menjaga secara bergiliran.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghidupkan kembali siskamling. Dengan harapan masyarakat saling gotong royong menjaga lingkungannya," ucapnya.

Rofik menegaskan, tiga tersangka terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru