Lumajang - Kabar gembira bagi kepala Desa di Kabupaten Lumajang. Pasalnya, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 2 tahun.
Pengukuhan perpanjangan selaras dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah melakukan konsultasi dengan DPMD Provinsi Jawa Timur dan hasilnya akan segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
“Kita sudah berkoordinasi dengan DPMD Provinsi Jawa Timur dan sudah banyak Kabupaten/Kota di Jatim yang melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun,” ujar Mustajib, Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Sabtu (08/06/2024).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Pengukuhan rencananya akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2024. Dengan pengukuhan tersebut, maka jabatan Kepala Desa di Lumajang akan bertambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai amanat Undang-Undang. Tak hanya Kepala Desa saja yang dikukuhkan, secara otomatis jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan mengalami perpanjangan 2 tahun.
Mustajib menambahkan, gelombang akhir masa jabatan Kepala Desa di Lumajang ada yang Januari 2026, maka dengan perpanjangan akan berakhir pada Januari 2028. Sedangkan beberapa Desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, maka akan segera disiapkan pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Mustajib berharap dengan telah diterimanya aspirasi dari para Kepala Desa, diharapkan Kades semakin meningkatkan etos kerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Kita berharap dengan tambahan masa jabatan 2 tahun, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi