Lumajang - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lumajang sudah semakin dekat. Hal itu terlihat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang sudah mengumumkan alur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sesuai Tahapan PKPU 2 tahun 2024, KPU bertugas untuk menyosialisasikan syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tahapan tersebut merupakan bagian integral dari persiapan menyelenggarakan Pilkada yang adil dan demokratis.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 24-26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024," ungkap Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmadja saat Sosialisasi Pencalonan Kepala Daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula KPU Lumajang, Senin (15/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut Wiwit Tri Prasetyo, Komisioner KPU Divisi Teknis menjelaskan secara rinci alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Informasi terkait pengumuman pendaftaran, persyaratan pencalonan bagi partai politik, serta kriteria khusus bagi calon yang merupakan incumbent, mencalonkan di daerah lain, atau memiliki status anggota DPR, DPD, atau DPRD juga turut dibahas dalam sesi tersebut.
Wiwit memaparkan alur tahapan pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut :
- Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24 – 26 Agustus 2024)
- Pendaftaran Pasangan Calon (27 – 29 Agustus 2024)
- Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus – 2 September 2024)
- Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus – 4 September 2024)
- Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5 – 6 September 2024)
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
- Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6 – 8 September 2024)
- Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6 – 14 September 2024)
- Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13 – 14 September 2024)
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 – 18 September 2024)
- Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 – 21 September 2024)
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
- Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
- Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (23 September 2024)
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lumajang, Siti Mudawiyah berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Lumajang berjalan dengan lancar, aman dan damai. Ia berkomitmen akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum 2024.
"Saya berharap Pilkada ke depan berjalan lancar, aman dan damai, prosesnya dilaksanakan dengan benar, kami akan memaksimalkan betul proses pengawasan kita," harapnya.(Kom/red)
Editor : Redaksi