Lakukan Pemeriksaan Maraton

Langgar Etik, Bawaslu Beri Rekom KPU Lumajang Kasus PPK Pasirian

lumajangsatu.com
Keterangan Pers hasil pemeriksaan Bawaslu atas kasus PPK Pasirian yang perintahkan PPS dan Pantarlih lakukan survei Calon Bupati

Lumajang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menuntaskan pemeriksaan 47 penyelenggara pemilu di Kecamatan Pasirian. Pemeriksaan dilakukan karena adanya perintah dari salah satu anggota PPK, agar PPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan survei elektabilitas Calon Bupati Lumajang 2024.

Muhammad Farhan, Komisioner Bawaslu Lumajang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyatakan dari lima PPK Pasirian, 4 PPK mengaku tidak mengetahui tugas tambahan tersebut. Sedangkan tugas tambahan berupa survei Calon Bupati Lumajang berasal dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin). Dimana, Divisi Rendatin PPK Pasirian dipegang oleh Nauval Haidar Baldat.

Baca juga: Hari ke 3 Pencarian Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Hasilkan 25.000

“Mengarah pada satu nama, yakni Divisi Rendatin inisial NHB,” jelas Farhan saat melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu Lumajang, Kamis (18/07/2025).

Baca juga: KPU Lumajang Umumkan 2 Cabup Cawabup di Pilkada 2024

Dari pengakuannya, bahwa tak ada yang memerintahkan dan murni inisiatif sendiri untuk mengetahui peta politik kekuatan para Calon Bupati Lumajang 2024. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, apa yang dilakukan oleh NHB telah memenuhi unsur pelanggaran etik yang cukup berat.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Bawaslu sudah mengirimkan surat rekomendasi, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi unsur melakukan pelanggaran etik. Untuk sanksinya, apakah peringatan terakhir atau pemberhentian tetap, tentu sudah menjadi ranah KPU Lumajang. “Kita sampaikan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran etik, kalau kita lihat etik cukup berat,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru