Lumajang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menuntaskan pemeriksaan 47 penyelenggara pemilu di Kecamatan Pasirian. Pemeriksaan dilakukan karena adanya perintah dari salah satu anggota PPK, agar PPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan survei elektabilitas Calon Bupati Lumajang 2024.
Muhammad Farhan, Komisioner Bawaslu Lumajang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyatakan dari lima PPK Pasirian, 4 PPK mengaku tidak mengetahui tugas tambahan tersebut. Sedangkan tugas tambahan berupa survei Calon Bupati Lumajang berasal dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin). Dimana, Divisi Rendatin PPK Pasirian dipegang oleh Nauval Haidar Baldat.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
“Mengarah pada satu nama, yakni Divisi Rendatin inisial NHB,” jelas Farhan saat melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu Lumajang, Kamis (18/07/2025).
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Dari pengakuannya, bahwa tak ada yang memerintahkan dan murni inisiatif sendiri untuk mengetahui peta politik kekuatan para Calon Bupati Lumajang 2024. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, apa yang dilakukan oleh NHB telah memenuhi unsur pelanggaran etik yang cukup berat.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Bawaslu sudah mengirimkan surat rekomendasi, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi unsur melakukan pelanggaran etik. Untuk sanksinya, apakah peringatan terakhir atau pemberhentian tetap, tentu sudah menjadi ranah KPU Lumajang. “Kita sampaikan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran etik, kalau kita lihat etik cukup berat,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi