Perceraian
Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
LUMAJANG – Angka perceraian di Kabupaten Lumajang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama Lumajang, hingga 14 Juli 2026 tercatat 1.842 perkara perceraian telah diterima. Dari jumlah tersebut, 1.380 perkara atau sekitar 75 persen merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sedangkan 462 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Sementara itu, sebanyak 1.555 perkara telah diputus, terdiri atas 1.166 cerai gugat dan 389 cerai talak.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Lumajang, H. Achmad Chozin, S.H., mengatakan dominasi gugatan cerai oleh istri tidak terlepas dari persoalan ekonomi dalam rumah tangga, terutama karena suami tidak menjalankan kewajibannya memberikan nafkah.
"Suami memiliki tanggung jawab memberikan nafkah kepada istri dan anak. Banyak perkara yang kami temui berawal dari penelantaran ekonomi oleh suami," ujarnya Selasa, (14/7/2026).
Menurut Chozin, berdasarkan pengamatannya selama mendampingi proses persidangan, sekitar 70 persen perkara perceraian dipicu persoalan ekonomi atau nafkah, sedangkan 30 persen sisanya disebabkan faktor lain, seperti konflik rumah tangga, campur tangan keluarga, hingga persoalan pihak ketiga.
Ia menjelaskan, tidak semua persoalan ekonomi berakhir dengan perceraian. Dalam beberapa kasus, istri tetap mempertahankan rumah tangga karena memiliki penghasilan sendiri dan memilih menerima kondisi suami yang belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun demikian, Chozin menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menghapus tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga.
"Kalau suami sudah berkeluarga tetapi tidak memenuhi kewajibannya memberi nafkah, tentu itu menjadi persoalan serius, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dari sisi agama," katanya.
Selain faktor ekonomi, konflik rumah tangga juga dipengaruhi campur tangan keluarga, termasuk hubungan dengan mertua maupun kerabat yang kerap memicu perselisihan. Meski demikian, setiap perkara memiliki latar belakang yang berbeda sehingga tidak dapat digeneralisasi.
Data Pengadilan Agama Lumajang menunjukkan, hingga pertengahan Juli 2026, cerai gugat masih mendominasi perkara perceraian. Kondisi ini menjadi indikator bahwa persoalan ekonomi dan pemenuhan nafkah keluarga masih menjadi tantangan utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga di Lumajang (Red).
Editor : Redaksi