Tim Gabungan

Wow, Polisi Temukan Lagi 1.500 Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang

Reporter : Redaksi
Penyisiran ke ladang ganja oleh Tim Gabungan Polres Lumajang

Lumajang -Tim gabungan Polres Lumajang kembali berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menemukan lima titik lahan yang ditanami ganja dengan total keseluruhan mencapai 1.500 batang. 

Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya lahan ganja lainnya di sekitar lokasi.

Baca juga: Wow, Ada Ratusan UMKM Tergabung ke Lumajang Tulen

"Hari ini kita kembali menemukan lima titik lahan ganja. Totalnya ada sekitar 1.500 batang yang kita amankan. Kita masih terus melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada lagi lahan ganja yang luput dari pengamatan," ujar Kompol Yuwandi Rabu, (2/10/2024) 

Pihaknya menjelaskan bahwa medan yang sangat terjal dengan kemiringan mencapai 50 derajat menjadi kendala utama dalam operasi ini. Selain itu, hujan yang turun pada malam sebelumnya juga membuat kondisi tanah menjadi licin dan membahayakan petugas.

Baca juga: Wow, Hasan Pengusaha Muda Ternyata Cari Jodoh?

"Medan yang sangat ekstrem dan kondisi cuaca yang tidak mendukung menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Namun, demi memberantas peredaran narkoba, kita tetap akan terus melakukan upaya maksimal," tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Yuwandi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka baru yang berhasil diamankan dalam kasus penemuan ladang ganja terbaru ini. 

Baca juga: Wow, Wajah Baru P 74 Gucialit Jadi Jujukan Muda-mudi

"Untuk tersangka, saat ini kita masih terus melakukan pengembangan. Kita berharap dengan penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Lumajang," Jelas Yuwandi.

Sebelumnya, Polres Lumajang telah berhasil mengamankan 41.152 batang pohon ganja, 10 kilogram ganja kering, serta empat orang tersangka yakni Bambang, Ngatoyo, Tomo, dan Tono (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru