Lumajang - Pada hari Jumat tanggal 29 November 2024, bertempat di Ruang Aula Kampus STKIP PGRI Lumajang Jl. Jendral. A. Kapuharjo, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316. Kampus STKIP PGRI Lumajang telah sukses mendatangkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tujuan dari pengenalan OJK ini agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan; mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB di Aula Kampus STKIP PGRI Lumajang dan dihadiri oleh Rektor STKIP PGRI Lumajang, Ketua OJK Kabupaten Jember, Dosen STKIP PGRI Lumajang, Panitia OJK Kabupaten Jember, serta Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang.
Baca juga: Teror Curanmor Terjadi Lumajang Kota, Motor Matic Ludes Digondol Maling
Sambutan dari Rektor STKIP PGRI Lumajang yaitu Bapak Roni Wiranata, M.Pd mengucapkan rasa terhormat dan berterimakasih atas kehadiran OJK di Kampus STKIP PGRI Lumajang untuk berbagi wawasan dan pengalaman berharga kepada Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang. Kegiatan OJK ini merupakan peluang yang sangat luar biasa untuk memperluas pengetahuan mahasiwa tentang industri keuangan.
Bapak Roni Wiranata M.Pd selaku Rektor STKIP PGRI Lumajang berpesan kepada mahasiswa bahwa manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya. Jadilah generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak dalam mengelola keuangan dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Bapak Rektor percaya, dengan pemahaman yang baik tentang sistem keuangan, Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang akan mampu menjadi Agen Perubahan di tengah masyarakat.
Sambutan dari Ketua OJK Kabupaten Jember yaitu Mohammad Mufid sangat menyambut baik kepada Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang yang dimana Mahasiswa adalah harapan bangsa, garda depan yang akan menentukan masa depan Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi kita bersama untuk membekali diri dengan pemahaman yang mendalam tentang sektor keuangan.
Ketua Ojk Kabupaten Jember berpesan kepada Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang bahwasannya melalui kesempatan ini Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang dapat memahami bagaiman sistem keuangan bekerja dan pentingnya pengelolaan keuangan pribadi yang bijak. Di era digital saat ini, inovasi dan teknologi telah merubah lanskap keuangan dengan begitu cepat, dan sebagai generasi penerus bangsa harus siap beradaptasi dan memanfaatkannya dengan bijak.
Pengenalan OJK pada Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang ini bertujuan untuk mengedukasi dalam mengelola masalah keuangan investasi di masa depan dengan kondisi Financial Freedom yang melalui Tips “SS” yaitu sisihkan dan senangkan. Tips Investasi yang telah dijelaskan oleh OJK itu sendiri yaitu mantabkan tujuan investasi; perhatikan dana yang dimiliki; pilih produk yang sesuai manfaat dan karakter pribadi; sesuaikan karakter dengan risiko yang akan diambil, pahami hak, kewajiban, imbal hasil dan risiko; ingat hukum “High Risk, High Return”; pahami 2L: Legal & LOGIS. Contoh aktivitas ilegal yaitu investasi bodong, pinjol ilegal, kejahatan digital dan judi online.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Tugas:
- Pencegahan:
-Rekomendasi kebijakan.
-Edukasi dan sosialisasi.
- Pemantauan potensi terjadinya investasi ilegal.
Penanganan:
-Melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi.
-Menghentikan kegiatan investasi illegal.
-Mengumumkan ke masyarakat.
-Memblokir situs dan aplikasi.
Baca juga: Menyala, STKIP PGRI Lumajang Melantik Ormawa Periode 2024-2025
-Menyampaikan laporan informasi kepada pihak berwenang.
Ciri-ciri Investasi Bodong:
-Keuntungan besar dalam waktu cepat
Bonus perekrutan baru (member get member)
-Memanfaatkan tokoh masyarakat/
public figure/tokoh agama untuk menarik minat
-Klaim tanpa risiko/risiko rendah
-Legalitas tidak jelas/menyamarkan legalitas
-Tidak memiliki ijin usaha
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
-Memiliki ijin kelembagaan tapi tidak memiliki ijin usaha
-Memiliki ijin kelembagaan dan usaha, namun tidak sesuai ijinnya.
Penyebab maraknya Investasi Bodong:
-Kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial
-Server berada di luar negeri
-Masyarakat mudah tergiur bunga tinggi
-Belum paham investasi
Apabila menemui Investasi Bodong maka lakukan tindakan 2L yaitu (Legal: Status Perizinan Badan Hukum dan Produk, Logis: Imbal Hasil Wajar dan Memiliki Risiko), laporkan penawaran ke Email (satgaspasti@ojk.go.id), apabila dirugikan olehinvestasi illegal segera lapor polisi (red)
Editor : Redaksi