Lumajang - Pembangunan jalan alternatif khusus angkutan tambang akan ada dua keuntungan yang didapatkan. Hal itu disampaikan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat meninjau secara langsung ke lokasi pembangunan jalan tambang di Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, pada Selasa (4/2/2025).
Pertama, dengan adanya jalan tambang bisa memantau terkait dengan pemungutan pajak minerba mengingat selain di mulut tambang terdapat titik lokasi pengambilan pajak sehingga dapat meningkatkan PAD.
Baca juga: Dinas Pendidikan Lumajang Minta Lembaga Sekolah Lebih Teliti Dalam Mencetak Ijazah Siswa
"Selain itu, juga bisa menghemat biaya pemeliharaan jalan karena armada truk yang membawa pasir bisa melalui jalan alternatif tambang sehingga meminimalisir atau mengurangi kerusakan jalan," ujarnya.
Pj. Bupati meninjau langsung proses pembangunan guna memastikan proses pembangunan alternatif jalan tambang sepanjang kurang lebih 9 Km mulai dari titik 0 sampai Desa Bago Kecamatan Pasirian berjalan dengan baik.
Saat berada dilokasi pertambangan, Indah Wahyuni didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Lumajang, Hari Susiati bersama beberapa OPD terkait menyusuri jalan tambang dengan mengendarai kendaraan roda empat.
Baca juga: 35 Objek Wisata di Lumajang Tidak Aktif Akibat Pengelolaan Tak Maksimal
Dalam kesempatan tersebut, Indah Wahyuni menyampaikan, kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat kesiapan jalan tambang, guna melakukan efisiensi terkait dengan anggaran infrastruktur. Hal itu, merupakan tindak lanjut dari Inpres 1 Tahun 2025, dimana anggaran infrastruktur baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota harus dilakukan efisiensi.
Artinya, dengan adanya jalan tambang nantinya armada truk tambang akan melalui jalur tambang dan langsung lewat jalan provinsi atau jalan nasional. "Pembangunan alternatif jalan tambang ini merupakan hasil dari swadaya masyarakat dan juga ada bantuan dari CSR APBD," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Lumajang Buka Pendaftaran Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2025
Ia berharap kedepan jalan tambang tersebut mampu dimanfaatkan dengan baik oleh truk angkutan tambang sehingga jalan kabupaten dapat digunakan untuk kendaraan umum sesuai spesifikasi kelas jalan.
"Ini nantinya akan kita lakukan koordinasi kepada OPD terkait untuk pembuatan surat edaran, dan kita akan sampaikan juga kepada jajaran Polres Lumajang terkait sosialisasi penggunaan jalan tambang ini," pungkasnya.(Kom/red)
Editor : Redaksi