Paman jadi pelaku

Emas 173 Gram Raib dari Rumah Kosong, Polres Lumajang Bekuk Pelaku dalam Sehari

Reporter : Indana Zulfa
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKBP Pras (Tengah) saat dikonfirmasi oleh awak media

Lumajang – Aksi pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, berhasil diungkap kurang dari 24 jam oleh Polres Lumajang bersama jajaran Polsek Jatiroto.

 

Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Afinah (18), mendapati rumah dalam keadaan berantakan saat hendak mengambil koper. Kamar tidur tampak porak-poranda, kasur terangkat, dan lantai di bawah ranjang tercongkel.

 

Di lokasi tersebut, korban menyimpan emas perhiasan milik ibunya yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Rumah itu memang jarang ditempati dan hanya difungsikan sebagai tempat penyimpanan bahan pokok.

 

Perhiasan yang hilang meliputi leontin, cincin, gelang, kalung, koin emas, hingga emas batangan dengan total berat sekitar 173,794 gram. Kerugian ditaksir mencapai Rp503.947.423.

 

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera menghubungi bibinya serta memberi kabar kepada sang ibu di Malaysia sebelum melaporkannya ke polisi. Petugas gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Pembunuh Gadis Muda di Randuagung

 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menjelaskan hasil penyelidikan mengarah pada satu nama yang berada di wilayah Gresik.

 

“Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, kami mengidentifikasi terduga pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, yang bersangkutan berhasil kami amankan untuk pemeriksaan,” ujarnya Minggu, (1/3/2026).

Baca juga: Dua Kali Datangi Polres Lumajang dalam Semalam, Madas Jember Tuntut Penahanan Terlapor, Polisi: Semua Ada Prosesnya

 

Pelaku berinisial AS kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik aksi pencurian tersebut.

 

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru