Lumajang - Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, SH., MH., mendampingi Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), beserta jajaran Forkopimda dalam rangkaian kunjungan kerja meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kamis (05/03/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai rel, baik dari sisi kualitas asupan bagi masyarakat maupun dampak lingkungan dari proses produksinya.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Pemantauan Menyeluruh di Enam Titik Strategis
Rombongan melakukan peninjauan intensif di enam lokasi utama untuk memvalidasi proses hulu ke hilir, mulai dari dapur produksi hingga distribusi ke penerima manfaat. Titik-titik tersebut meliputi: SPPG Polres Alun-Alun Lumajang. Penerima MBG di MI Kota. Dapur SPPG Labruk Lor. Dapur SPPG Tempeh. Koperasi Merah Putih Tempeh Lor, dan Dapur SPPG Jalan Kyai Muksin, Citrodiwangsan.
Dalam sidak tersebut, ditemukan kendala serius pada aspek pengolahan limbah di salah satu titik. Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional dapur MBG milik Yayasan Oda Masa Depan Utama di Desa Labruk Lor.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Berdasarkan hasil uji teknis, pengolahan limbah di lokasi tersebut terdeteksi memiliki kadar Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biological Oxygen Demand (BOD) yang melampaui ambang batas aman.
"Setiap SPPG wajib menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara total. Tidak hanya soal rasa dan gizi makanan, tapi pengolahan limbah adalah harga mati. Kita ingin rakyat sehat, tapi lingkungan juga harus tetap terjaga," tegas Bunda Indah.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Langkah Evaluasi ke Badan Gizi Nasional (BGN), Penutupan operasional di Labruk Lor akan efektif mulai Senin, 9 Maret 2026, hingga pihak pengelola menyelesaikan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar lingkungan hidup.
Ketua DPRD Lumajang, Hj. Oktafiyani, menambahkan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan terus diperketat agar program nasional ini tidak menyisakan residu masalah di daerah. Hasil temuan lapangan ini juga akan segera dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi komprehensif.(Red)
Editor : Redaksi