Lumajang – Ketegangan yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mereda. Kepala Desa Pakel, Sampurno, mendatangi Polres Lumajang untuk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya ia ajukan.
Baca juga: UNAIR Turunkan 180 Mahasiswa KKN di Lumajang, Fokus pada Potensi dan Persoalan Masyarakat
Didampingi kuasa hukum, keputusan tersebut diambil setelah kedua pihak memilih jalan damai. Sampurno secara terbuka mengakui bahwa peristiwa yang terjadi berawal dari kesalahpahaman yang berujung pada konflik.
“Saya yang ngomong, jangan diplintir. Saya yang mempermalukan saudara D., ini hanya salah paham. Cukup sampai di sini dan tidak ada yang dihukum,” tegasnya.
Baca juga: Resmob Polres Lumajang Ringkus Pelaku Jambret, Diduga Sudah Empat Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi
Suasana haru menyelimuti proses pencabutan laporan. Di hadapan aparat kepolisian, Sampurno tampak bersalaman dengan D., sosok yang sempat terseret dalam pusaran konflik. Jabat tangan itu menjadi simbol berakhirnya perselisihan dan kembalinya hubungan dalam bingkai persaudaraan.
Baca juga: Majelis As-Tsuroya Dilantik, Bupati Lumajang: Dakwah Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Langkah damai ini tidak hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa konflik dapat diselesaikan tanpa menyisakan dendam. Di tengah dinamika hukum yang berjalan, perdamaian menjadi titik temu yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebersamaan (Red).
Editor : Redaksi