Lumajang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang mencatat lebih dari 1.100 pelanggaran lalu lintas dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa tingkat kedisiplinan berkendara di wilayah tersebut masih perlu perhatian serius.
Baca juga: Polsek Jatiroto Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Pelajar SMPN 1
KBO Satlantas Polres Lumajang, Eko Laksono, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan melalui kombinasi sistem tilang elektronik atau ETLE dan penilangan manual di lapangan.
“Dalam waktu tiga bulan terakhir, sebanyak 1.100 lebih pelanggaran lalu lintas telah dilakukan penindakan tilang, baik melalui tilang elektronik maupun manual,” ujarnya Selasa, (21/4/2026).
Menurutnya, langkah ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tantangan tersendiri: pelanggaran justru didominasi oleh kelompok usia muda.
Baca juga: Patroli Malam Digencarkan, Polisi Sasar Titik Rawan 3C di Lumajang
Satlantas mencatat mayoritas pelanggar berasal dari generasi Z, yakni rentang usia 16 hingga 25 tahun. Kelompok usia produktif ini dinilai masih kurang disiplin, baik dalam penggunaan helm, kepatuhan rambu, maupun kelengkapan kendaraan.
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran tersendiri, mengingat generasi muda seharusnya menjadi motor perubahan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Lumajang, untuk lebih mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Penegakan hukum akan terus dilakukan, namun perubahan perilaku tetap menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya (Red).
Editor : Redaksi