Lumajang - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menjadi pusat diskusi penting dengan digelarnya uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (16/04/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mematangkan regulasi daerah untuk memperkokoh pilar ekonomi masyarakat.
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Haris Sukamto, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo. Turut hadir dalam forum tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang Awaludin Yusuf, Wakil Ketua Bapemperda Mustainul Umam, perwakilan perangkat daerah, serta para pelaku usaha dan pengurus koperasi.
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menegaskan bahwa penyusunan Raperda tidak boleh hanya berbasis pada kajian teoritis semata, melainkan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
"Raperda ini adalah instrumen hukum yang memiliki daya ikat dan dampak langsung terhadap masyarakat. Oleh karena itu, substansinya harus bersifat implementatif dan mampu menjawab persoalan yang ada," ujar Haris.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pembuat regulasi menjadi kunci lahirnya peraturan yang berkualitas. Diskusi terbuka dan masukan konstruktif sangat diperlukan agar naskah Raperda menjadi lebih adaptif dan efektif saat diterapkan.
Lebih lanjut, forum tersebut menyoroti peran strategis koperasi dan UMKM dalam menopang roda perekonomian daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga upaya pengentasan kemiskinan. Kehadiran payung hukum ini diharapkan mampu memberikan jaminan kemudahan, perlindungan hukum, serta keberlanjutan pemberdayaan bagi pelaku usaha di Lumajang.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Hasil dari uji publik dan seluruh masukan yang diperoleh pada hari ini akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan, sebelum Raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.(Red)
Editor : Redaksi