Lumajang — Deru truk tambang di jam-jam terlarang, terutama saat pagi hari ketika lalu lintas memuncak, terus memicu keresahan publik. Di tengah sorotan tajam masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya angkat suara mengakui pengawasan diperketat, namun penindakan belum sepenuhnya berada di tangan mereka.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Lumajang, Munirul Anam, S.Kep., Ners., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel di berbagai titik rawan, termasuk pos tetap dan pos insidentil di wilayah Candipuro jalur vital yang kerap dilalui armada tambang.
Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman
“Setiap hari kami siagakan petugas untuk mengawasi. Fokus kami pada pelanggaran seperti kelebihan muatan dan kendaraan yang tidak menggunakan terpal, karena ini sangat berisiko bagi keselamatan pengguna jalan,” tegasnya Senin, (27/4/2026).
Langkah tersebut, kata dia, mulai menunjukkan dampak. Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi penurunan signifikan terhadap pelanggaran overtonase maupun truk yang mengangkut material tanpa penutup.
Namun di balik upaya itu, terselip persoalan mendasar: keterbatasan kewenangan. Munirul Anam menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kuasa penuh untuk melakukan penindakan hukum secara langsung.
Baca juga: Polres Lumajang Bongkar Jaringan Okerbaya, Dua Pengedar Ditangkap dengan 23.959 Pil Logo Y
“Secara aturan, kami hanya pada ranah pembinaan. Penindakan harus didampingi kepolisian, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya.
Selama ini, pendekatan yang dilakukan masih sebatas imbauan dan sosialisasi kepada para pengemudi dan pengusaha tambang agar mematuhi aturan angkutan barang.
Di sisi lain, Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Koordinasi dengan kepolisian telah dilakukan untuk memperkuat langkah penertiban di lapangan.
Baca juga: Ratusan Warga Desa Tumpeng Meriahkan Pawai 1 Muharram, Polisi dan TNI Siaga Amankan Kegiatan
“Kami sudah bersurat dan mendorong kolaborasi dengan kepolisian. Tanpa sinergi, penindakan tidak akan maksimal,” katanya.
Situasi ini menggambarkan ironi di jalanan: di satu sisi pengawasan diperketat, pelanggaran menurun, namun di sisi lain, truk-truk tambang masih kerap “lolos” melintas di jam terlarang. Ketika kewenangan terbatas, pertanyaan publik pun menguat siapa yang benar-benar bisa menghentikan laju pelanggaran ini. (Red).
Editor : Redaksi