Pemusnahan

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Narkotika Mendominasi

Reporter : Indana Zulfa
Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, 69 Ribu Pil dan 36,52 Gram Sabu

Lumajang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 36,52 gram sabu dan 69.198 butir pil berlogo Y.

 

Baca juga: Rumah Bahasa Inggris Resmi Dibuka di Lumajang, Hadirkan Program TOEFL hingga Beasiswa

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lumajang, Rabu (23/9/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Dr. Ristu Dermawan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, S.H., mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lumajang pada tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rifqi.

 

Dari total perkara tersebut, 21 perkara merupakan kasus narkotika, 22 perkara Oharda, dan 11 perkara TPUL.

 

Barang bukti narkotika menjadi salah satu yang paling menonjol. Kejari Lumajang memusnahkan 36,52 gram sabu dan 69.198 butir pil berlogo Y.

 

Selain narkotika, turut dimusnahkan sembilan senjata tajam serta 115 barang bukti lainnya dari berbagai perkara.

Baca juga: Duka Longsor Pronojiwo, Kapolres Lumajang Sambangi Rumah Korban dan Salurkan Bantuan

 

Barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian, tas, dokumen, plastik, linggis hingga kunci T.

Rifqi Leksono

Rifqi mengatakan banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan masih tingginya kuantitas perkara narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang.

 

“Perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. Hal ini berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca juga: Bunda Indah Terima Wilwatikta Awards 2026, Lumajang Diganjar Penghargaan Lompatan Pertumbuhan Ekonomi

 

Pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan tidak kembali digunakan atau dimanfaatkan.

 

“Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Rifqi.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru