Lumajang — Ketua DPRD Kabupaten Lumajang diwakili Anggota Komisi A, Hospita Eka Sari, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi terkait, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lumajang.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Sebanyak 54 perkara menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan kali ini, yang terbagi ke dalam tiga kategori:
21 perkara Narkotika, 22 perkara Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, meliputi pemotongan senjata tajam, penghancuran telepon genggam dan obat-obatan narkotika, serta pembakaran barang bukti lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain memenuhi ketentuan perundang-undangan, langkah ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih dapat dimanfaatkan.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Kehadiran perwakilan DPRD Kabupaten Lumajang mengandung makna dukungan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan serta menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.
Acara berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan lancar, diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak yang hadir. Versi diperkaya (dengan data tambahan dari sumber berita) Jika ingin lebih lengkap dengan rincian barang bukti narkotika:
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
Sebanyak 54 perkara menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan kali ini, yang terbagi ke dalam tiga kategori:
21 perkara Narkotika — meliputi sabu seberat 36,52 gram dan 69.198 butir pil berlogo Y, 22 perkara Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) — meliputi senjata tajam dan peralatan kejahatan, 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, meliputi pemotongan senjata tajam, penghancuran telepon genggam dan obat-obatan narkotika, serta pembakaran barang bukti lainnya.(Red)
Editor : Redaksi