Lumajang – Sebanyak 25 kendaraan truk ditindak dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian, Rabu (14/10/2026). Penertiban ini menyasar kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan jam operasional.
Baca juga: Polsek Pasirian Mediasi Perselisihan Warga Selok Anyar, Upayakan Situasi Tetap Kondusif
Operasi tersebut difokuskan pada kendaraan roda enam ke atas yang melintas pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, terutama di jalur Pasirian–Tempeh. Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas saat aktivitas masyarakat meningkat.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas.
“Prioritas kami adalah kendaraan truk yang melanggar jam operasional, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang melintasi jalur Pasirian–Tempeh,” ujar Ipda Dheta.
Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lain. Di antaranya pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah habis.
Untuk pelanggaran terkait dokumen kendaraan dan persyaratan teknis, penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Satlantas Polres Lumajang menangani pelanggaran lalu lintas, sedangkan Dishub melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya di bidang angkutan dan kelayakan kendaraan.
Petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya menggunakan terpal secara menyeluruh. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain apabila pasir berjatuhan atau beterbangan saat kendaraan melintas.
Ipda Dheta menegaskan, penertiban tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi para pengemudi agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan.
Baca juga: Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan Berjalan Lancar, Polsek Senduro Pastikan Situasi Kondusif
“Untuk truk pengangkut pasir, kami mengimbau agar muatannya ditutup terpal secara menyeluruh. Jangan hanya bagian atasnya, karena pasir yang berjatuhan atau beterbangan dapat mengganggu dan membahayakan pengendara sepeda motor,” tegasnya.
Menurut Ipda Dheta, pelanggaran jam operasional truk masih ditemukan di wilayah Kabupaten Lumajang, khususnya di jalur Pasirian. Sejumlah pengemudi berdalih belum mengetahui ketentuan tersebut, sementara sebagian lainnya mengaku sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM).
“Kami masih banyak menemukan pelanggaran, terutama truk pengangkut pasir di jalur Pasirian. Alasannya bermacam-macam, ada yang mengaku tidak tahu dan ada juga yang sedang mengantre BBM,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ketentuan jam operasional telah diberlakukan sehingga setiap pengemudi diharapkan memahami dan mematuhinya. Kepatuhan tersebut penting untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas serta memberikan ruang bagi kendaraan lain yang melintas pada jam sibuk.
Satlantas Polres Lumajang bersama Dishub pun akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan. Pengemudi juga diimbau memastikan kelengkapan dokumen, memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan, serta mengangkut muatan dengan aman.
“Kami mengimbau para pengemudi agar mematuhi jam operasional, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan muatan pasir tertutup terpal dengan baik. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan lainnya dapat terjaga dan arus lalu lintas tetap lancar,” pungkas Ipda Dheta.
Melalui operasi gabungan ini, Satlantas Polres Lumajang dan Dishub berharap kesadaran pengemudi terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Penertiban tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Lumajang (Red).
Editor : Redaksi