Lumajang– Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026. Sebanyak 4.293 warga ditetapkan sebagai penerima manfaat, dengan masing-masing memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.
Penyaluran bantuan tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam kegiatan sosialisasi dan penyaluran BLT DBHCHT yang berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (29/10/2026).
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu menegaskan, program BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk pengembalian manfaat penerimaan cukai hasil tembakau kepada masyarakat. Terutama bagi kelompok yang membutuhkan dukungan dan perlindungan sosial.
Menurutnya, dana bagi hasil tersebut bersumber dari cukai hasil tembakau yang ditanam dan diproduksi masyarakat, sehingga manfaatnya perlu kembali dirasakan oleh masyarakat.
“Dana DBHCHT ini berasal dari cukai hasil tembakau yang ditanam dan diproduksi oleh masyarakat, dan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada 2026, Pemkab Lumajang mengalokasikan BLT DBHCHT untuk empat kelompok penerima. Rinciannya, sebanyak 3.525 buruh tani tembakau, 250 buruh pabrik rokok, 250 warga korban bencana erupsi tahun 2025, serta 268 masyarakat kategori miskin.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000. Dengan total sasaran 4.293 orang, program ini menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk membantu menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi keluarga.
Baca juga: Belajar dari Longsor Pronojiwo, Lumajang Perkuat Kesiagaan Hadapi Musim Hujan
Pada tahap awal, penyaluran dilakukan kepada 221 buruh tani tembakau yang berasal dari Kecamatan Lumajang, Sukodono, Sumbersuko, dan Padang. Para penerima tersebut tersebar di 15 desa.
Bunda Indah menilai buruh tani tembakau memiliki kontribusi penting dalam rantai produksi tembakau. Mereka terlibat langsung sejak proses penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan hingga pengolahan awal daun tembakau.
Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan buruh tani menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian tembakau.
“Bantuan ini mungkin tidak menyelesaikan seluruh persoalan di masyarakat, tetapi kami berharap dapat menjadi bukti bahwa pemerintah hadir, peduli, dan berusaha berjalan bersama masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan para penerima agar memanfaatkan bantuan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
Melalui program BLT DBHCHT 2026, Pemkab Lumajang berharap manfaat penerimaan cukai hasil tembakau tidak hanya kembali kepada daerah, tetapi juga benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Program ini sekaligus menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam menjaga daya beli, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat (Red).
Editor : Redaksi