Terkontaminasi Bakteri, Omzet Pedagang Apel Impor di Lumajang Merosot Tajam

lumajangsatu.com
Pedagang Buah di Pasar Baru Lumajang

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pengumuman pemerintah secara resmi melarang impor dua jenas apel asal California, Amerika Serikat berdampak besar pada penjualan semua jenis apel impor. Di pasar baru Lumajang para pedagang mengaku omzet penjualan apel impor sangat turun drastis.

"Iya mas, penjualan apel impor merosot sejak ada informasi ada apel yang ada bakterinya dan berbahaya untuk kesehatan," ujar Siti Sulaiha salah seorang pedagang buah di pasar baru Lumajang, Kamis (29/01/2015).

Menurutnya, jika satu kardus apel impor biasanya habis dalam sehari saja, saat ini sudah tiga hari apel impor dilapaknya tidak ada yang membeli. Para pembeli rata-rata mengaku takut dengan semua jenis apel impr, karena mendengar kabar ada apel impor yang mengandung bakteri.

"Kita kan tidak bisa membedakan apel impor itu mas, jadinya repot mana apel yang dilarang dijual dan yang tidak," terangnya.

Para pembeli lanjut Siti, saat ini lebih suka membeli apel lokal dari Malang. Sebab, warga tidak kawatir karena apel tersebut masih dinyatakan aman dan tidak mengandung bakteri yang membahayakan bagi kesehatan manusia.

"Penjaualan apel lokal dari Malang yang meningkat mas, kita berharap Pemerintah memberikan sosialisasi jenis apel mana saja yang dilarang untuk dijual," pungkasnya.

Seperti dirilis sindo.com, Pemerintah secara resmi melarang impor dan perdagangan dua jenis apel asal California, Amerika Serikat (AS), yang diduga terkontaminasi bakteri. Dua jenis apel tersebut adalah Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, yang biasa dijual dengan merek Grannys Best dan Big B. 

Dua jenis apel yang dipasarkan dengan kode CA93312 diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat tidak mengonsumsi serta menyerukan kepada para importir, distributor, dan pengecer untuk menarik dari peredaran dan tidak memperdagangkannya.

Kami beri tahukan juga kepada Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia supaya melakukan pemantauan di seluruh pasar, ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di Jakarta kemarin. Widodo beralasan kebijakan pelarangan dikeluarkan demi perlindungan konsumen.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru