Lumajang- Puluhan elemen Masyarkat dari Forum Masyarakat Lumajang Menggugat DKPP, melakukan aksi di kantor KPU Kabupaten Lumajang, Senin (07/01/2013). Pasalnya, puluhan pendemo mempertanyakan tentang putusan DKPP No 27/DKPP.PKE-1/2012, yang memberhentikan Amin Bawazir dan Hery Sugiarto dari jabatan sebagai Ketua dan anggota Komisioner KPU Kabupaten Lumajang.
"Kita melihat putusan DKPP yang memberhentikan dua komisioner KPU Lumajang ada kesalahan yang fatal," Ujar Zainal Abidin Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Lumajang.
Dalam poin pertimbangan putusan, DKPP menganggap KPU Lumajang telah menolak salah satu bakal calon Bupati Lumajang. Padahal, pemdaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati masih belum dibuka oleh KPU Lumajang.
"Kami nilai DKPP melakukan kebohongan publik," Tambahnya.
Pihaknya juag meminta klarifikasi kepada KPU Lumajang, terkait beberapa dokumen yang sampai di DKPP. Seharusnya, dokumen tersebut tidak sampai bocor kemana-mana.
"Kalau saat ini sudah bocor kemana-mana, bagaimana nanti saat Pemilu, banyak suara yang bisa dibeli," Ungkap Zainal.
Dalam orasinya Himpuan Mahasiwa Islam Komisariat Lumajang, mendesak dan menuntut DKPP untuk mencabu kembali putusan yang sangat melecehkan penegakan hukum tersebut.
"Kami minta DKPP mencabut kembali putusan yang sangat melecehkan pengekan hukum ini," Teriaknya.(Yd/red)
"Kita melihat putusan DKPP yang memberhentikan dua komisioner KPU Lumajang ada kesalahan yang fatal," Ujar Zainal Abidin Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Lumajang.
Dalam poin pertimbangan putusan, DKPP menganggap KPU Lumajang telah menolak salah satu bakal calon Bupati Lumajang. Padahal, pemdaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati masih belum dibuka oleh KPU Lumajang.
"Kami nilai DKPP melakukan kebohongan publik," Tambahnya.
Pihaknya juag meminta klarifikasi kepada KPU Lumajang, terkait beberapa dokumen yang sampai di DKPP. Seharusnya, dokumen tersebut tidak sampai bocor kemana-mana.
"Kalau saat ini sudah bocor kemana-mana, bagaimana nanti saat Pemilu, banyak suara yang bisa dibeli," Ungkap Zainal.
Dalam orasinya Himpuan Mahasiwa Islam Komisariat Lumajang, mendesak dan menuntut DKPP untuk mencabu kembali putusan yang sangat melecehkan penegakan hukum tersebut.
"Kami minta DKPP mencabut kembali putusan yang sangat melecehkan pengekan hukum ini," Teriaknya.(Yd/red)
Editor : Redaksi