Lumajang- Gara-gara tidak bisa bayar perpanjangan kontrak karena dana dari APBD belum cair, Kantor Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, sejak Senin (11/02/2013) ditutup alias dikunci oleh pemiliknya.
Pak Dhe Meme, orang yang menunggu rumah tersebut, mengaku jika Panwas sudah terlambat selama tiga hari dalam melakukan pembayaran rumah kontrakan. Setiap bulannya, untuk uang sewanya dikenakan tarif sebasar Rp. 1 juta. Meski uang sewanya nanti mau dibayar, ia mengaku tidak akan lagi menyewakan pada Panwalu. Dirinya takut kalau kantor itu sewaktu-waktu digeruduk orang.
Saya takut didemo, jadi tidak saya sewakan lagi ke panwas, katanya.
Sementara itu, Cokro Widodo komisioner Panwaslu divisi penidnakan mengatakan, membenarkan jika memang ada keterlambatan dalam membayar uang sewa kantor. Sedangkan anggaran untuk Panwas belum juga dicairkan,
Saya sudah empat bulan tidak gajian, katanya.
Sebelumnya direncakan jika kantor Panwaslu akan pindah di komplek kantor BKKBN di depan kampus STKIP, namun karena kondisi bangunan perlu direnofasi, akhirnya masih menunggu anggaran turun. Sebab, sampai saat ini, Panwas belum memiliki anggaran.
kantor Pawaslu lama belum direnofasi, Ujarnya.
Upaya yang lain yang dilakukan oleh Komisioner ialah, dengan cara meminjam kantor milik Bina Marga Propinsi. Bahkan ketua Panwaslu saat ini masih berada di Probolinggo untuk melakukan koordinasi terkait rencana peminjaman kantor tersebut.
Panwaslu, kata Cokro, jika tak memiliki anggaran, dikhawatirkan akan lumpuh. Padahal keberadaan panwas sangan dibutuhkan dalam proses Pilkada.
Mungkin kita nanti akan menggelar demo, Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi