Lumajang-Hingga detik ini, Pembahasan APBD Lumajang deadlock pada tahapan tim anggaran dan badan anggaran DPRD. Pasalnya, Pihak eksekutifpun memilih untuk menggunakan Perbup dalam menjalankan anggaran daerah. Namun, pihak legislatif tetap ngotot membahas APBD dan mengagendakan paripurna hari Rabu (27/02/2013).
Alasan legislatif ngotot membahas karena ingin ada kejelasan. Achmad Jauhari, wakil ketua DPRD mengaku jika hanya Perbup, maka penggunaan anggaran masih terbatas. Dan ada beberapa layanan masyarakat yang tak teralokasi dengan baik.
"Makanya kami berinisiatif untuk melanjutkan pembahasan," ujarnya ketika ditemui di kantor DPRD Senin, (26/02/2013).
Ia mengaku pihaknya akan mengutarakan penjelasan dalam paripurna tersebut. "Apapun hasilnya yang penting kami jelaskan," terangnya.
Dihadiri pihak eksekutif atau tidak yang penting dia mengatakan pihaknya telah melakukan inisiatif. Dalam pembahasan KUA PPAS lalu, yang menjadi rangkaian sebelum paripurna RABPD, terjadi deadlock. Antara tim anggaran dan badan anggaran tidak ada titik temu. Dewan meminta 750 anggaran jaring aspirasi masyarakat (Jasmas), namun hanya 650 yang disetujui. Meski sudah disetujui, itupun masih terjadi perdebatan tentang aturan Permendagri.
"Akhirnya deadlock. Tapi kami masih punya inisiatif menyelesaikan," Tambahnya. Karena eksekutif terbentur dengan persoalan-persoalan verifikasi, maka ia memahami persoalan itu. Namun, karena ini pemerintah phobia terhadap proses kesepakatan ini, pada pertengahan bulan Pebruari, secara sepihak pemerintah sudah menetapkan Perbup.
Sebenarnya, Perbup itu dipakai jika APBD diakhir tahun itu belum disahkan, sampai dengan akhir desember 2012. Maka konsekwensinya segala urusan menyangkut pengeluaran alokasi anggaran baik yang rutin dan wajib itu menggunakan Perbup.
Jadi Perbup sudah dilakukan sejak 1 Januari hingga sekarang ini, Jelasnya.
Kesepakan yang dilakukan badan musyawarah tetap melanjutkan pembahasan yang sudah memberikan penjadwalan. Ia memperkirakan, jika pada bulan Maret sudah selesai.
Besok itu penyampaian nota kesepahaman RAPBD tahun 2013, jelasnya. Apalagi, pada akhir Januari yang lalu, baik eksekutif dan legislatif sama-sama mendapat teguran dari Gubernur Jawa timur , melalui surat No 900/561/213.6/2013, terkait molornya penyampaian Perda tentang APBD tahun anggaran 2013.
Ia meminta agar semua pihak saling intropeksi diri dan tidak saling menyalahkan. Sehingga APBD bisa berjalan sesuai dengan peraturan daerah. Sebab, kalau berjalan menggunakan perbup, maka ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, dengan begitu kepentingan masyarakat tidak semuanya bisa tercover.(Yd/red)
Editor : Redaksi