Lumajang- setelah Honor tidak cair menimpa anggota Panwaslu Kabupaten dan Kecamatan, kini giliran anggota KPU Lumajang dan Perangkat penyelenggara hingga tingkat Desa yang mengalami nasib serupa. Selama 2 Bulan jajaran KPU, PPK hingga PPS dan tenaga kesekertariatannya belum menerima haknya yang seharusnya mereka terima.
"Hingga saat ini seluruh anggota KPU hingga jajaran perangkat penyelenggara pemilu ketingkat Desa belum menerima gaji," Ujar Fudoli Sandra SH, Komisoner KPU Lumajang Bidang Hukum.
Persoalannya, karena Perbaikan NPHD yang diajukan hingga kini belum dalam proses. Disamping itu, dari informasi anggota DPRD, proses pembahasan APBD juga belum kelar. Dari selentingan informasi, bahwa dengan APBD menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) dana untuk penyelenggaraan pilkada tidak bisa cair.
"Dari selentingan Informasi, dana pilkada dengan APBD tidak bisa cair," Ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat dari tersendatnya hak yang diberikan kepada KPU dan jajaran kebawah berakibat pada kinerja yang terganggu. Meski demikian, seluruh jajaran penyelnggara hingga detik ini masih mau untuk bekerja.
"Hingga saat ini, hingga saat ini masih mau bekerja," Jelasnya.
Meskipun, ada sedikit riak-riak dari jajaran dibawah yang meminta agar honor PPK dan PPS segera bisa dicairkan. Meski tidak ada upaya pemboikotan oleh perangkat penyelenggara pemilu, namun ada informasi akan ada aksi/ karena honor belum di cairkan.
"Belum ada informasi pemboikotan, namun ada info akan ada demo," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi