Lumajang-Karena diduga menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Lumajang, Cokro Widodo Salah satu Komisioner panwaslu dipecat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. Pemecatan anggota Panwaslu Lumajang tertuang dalam Surat Keputusan Bawasluprov Jatim, SK Nomor : 21/SK/Bawaslu-Prov/Jtm/III/2013 tentang pemberhentian dengan hormat atas nama Cokro Widodo, S.Sos, M.Si, sebagai anggota panitia pengawas pemilihan umum Kabupaten Lumajang tahun 2013.
Menanggapi pemecatan dirinya, Cokro Widodo mengaku dipengurus Demokrat dirinya di catut oleh pengurus harian parpol SBY oleh Sekretaris dan Bendahara. Padahal, ia tidak pernah mau untuk bergabung dengan partai Demokrat.
"Saya sama sekali tidak pernah mau menjadi pengurus parpol dan sudah saya sampaikan ke teman di Demokrat, soal pemecatan ini saya akan menempuh jalur hukum," Ungkapnya pada wartawan, Rabu(20/03/2013).
Dia mengaku, dirinya juga tidak tahu telah tercatat sebagai wakil koordinator hunungan eksternal dan LSM, karena asal comot tanpa pesetujuannya. Bahkan, dirinya tidak pernah meneken surat kesediaan dan persetujuan masuk parpol Demokrat.
"Saya pernah mengajukan surat pengunduran diri dari partai demokrat, tapi tetap dicomot saja," terangnya.
Lebih lanjut Cokro menjelaskan, nama yang dicatut di SK kepengurusan DPC Demokrat yang diketuai Sjahrazad Masdar yang kini menjadi Bupati Lumajang juga tidak sama dengan KTP-nya.
"Sangat beda dan saya tidak pernah memiliki KTA," paparnya.
Sementara, Anggota Bawasluprov Jatim, Sri Sugeng saat dikonfirmasi via telepon oleh wartawan, mengaku pemberhentian Cokro dikarenakan adanya laporan dari masyarakat, mengenai menjadi pengurus di parpol. "Itu berdasarkan laporan dan klarifikasi kami," ujar Sri melalui ponsel.
Bawasluprov mengaku memiliki banyak bukti kuat soal Cokro menjadi pengurus parpol Demokrat. Ditanya mengenai Cokro akan melakukan jalur hukum."Kita punya bukti kok, yang bisa diproses hukum Demokrat," pungkasnya.(Yd/red)
Menanggapi pemecatan dirinya, Cokro Widodo mengaku dipengurus Demokrat dirinya di catut oleh pengurus harian parpol SBY oleh Sekretaris dan Bendahara. Padahal, ia tidak pernah mau untuk bergabung dengan partai Demokrat.
"Saya sama sekali tidak pernah mau menjadi pengurus parpol dan sudah saya sampaikan ke teman di Demokrat, soal pemecatan ini saya akan menempuh jalur hukum," Ungkapnya pada wartawan, Rabu(20/03/2013).
Dia mengaku, dirinya juga tidak tahu telah tercatat sebagai wakil koordinator hunungan eksternal dan LSM, karena asal comot tanpa pesetujuannya. Bahkan, dirinya tidak pernah meneken surat kesediaan dan persetujuan masuk parpol Demokrat.
"Saya pernah mengajukan surat pengunduran diri dari partai demokrat, tapi tetap dicomot saja," terangnya.
Lebih lanjut Cokro menjelaskan, nama yang dicatut di SK kepengurusan DPC Demokrat yang diketuai Sjahrazad Masdar yang kini menjadi Bupati Lumajang juga tidak sama dengan KTP-nya.
"Sangat beda dan saya tidak pernah memiliki KTA," paparnya.
Sementara, Anggota Bawasluprov Jatim, Sri Sugeng saat dikonfirmasi via telepon oleh wartawan, mengaku pemberhentian Cokro dikarenakan adanya laporan dari masyarakat, mengenai menjadi pengurus di parpol. "Itu berdasarkan laporan dan klarifikasi kami," ujar Sri melalui ponsel.
Bawasluprov mengaku memiliki banyak bukti kuat soal Cokro menjadi pengurus parpol Demokrat. Ditanya mengenai Cokro akan melakukan jalur hukum."Kita punya bukti kok, yang bisa diproses hukum Demokrat," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi