Jakarta-Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan kepada daerah yang tidak menjalankan prosedur penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi meningkatkan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu.
Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis, Red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 yang dikenai sanksi, ujarnya melalui siaran resmi.(21/03/2013)
Menurut Yudi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 Tentang sisitem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, Pemerintah Dareah (Pemda) wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
Untuk 2013, Lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat pada 20 Maret 2013. Adapun Informasi tentang batas waktu tersebut telah di sampaikan ke daerah pada 15 Februari 2013.
Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi di jatuhkan, Katanya.
Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberiakan dalam bentuk penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai april 2013.
Sanksi akan dicabut setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan, Ucapnya.
Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda menetapkan APBD tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik.
Sebelumnya, Oktober 2012 Kementrian Keuangan juga menjatuhkan sanksi kepada 52 Pemda yang terlambat menyerahkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU Bulanan.
17 Daerah Dengan APBD Terlambat adalah:
1. Kabupaten Aceh Jaya
2. Kabupaten Dairi
3. Kabupaten Kepahyang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Kudus
6. Kabupaten Lumajang
7. Kabupaten Singkawang
8. Kabupaten Banggai Kepulauan
9. Kabupaten Jeneponto
10. Kabupaten Alor
11. Kabupaten Kepulauan Aru
12. Kabupaten Tolikara
13. Kabupaten Boven Digoel
14. Kabupaten Mappi
15. Kabupaten Mamberamo Tengah
16. Kabupaten Puncak
17. Kabupaten Lingga.
(Sumber JWP/red)
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi meningkatkan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu.
Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis, Red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 yang dikenai sanksi, ujarnya melalui siaran resmi.(21/03/2013)
Menurut Yudi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 Tentang sisitem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, Pemerintah Dareah (Pemda) wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
Untuk 2013, Lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat pada 20 Maret 2013. Adapun Informasi tentang batas waktu tersebut telah di sampaikan ke daerah pada 15 Februari 2013.
Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi di jatuhkan, Katanya.
Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberiakan dalam bentuk penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai april 2013.
Sanksi akan dicabut setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan, Ucapnya.
Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda menetapkan APBD tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik.
Sebelumnya, Oktober 2012 Kementrian Keuangan juga menjatuhkan sanksi kepada 52 Pemda yang terlambat menyerahkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU Bulanan.
17 Daerah Dengan APBD Terlambat adalah:
1. Kabupaten Aceh Jaya
2. Kabupaten Dairi
3. Kabupaten Kepahyang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Kudus
6. Kabupaten Lumajang
7. Kabupaten Singkawang
8. Kabupaten Banggai Kepulauan
9. Kabupaten Jeneponto
10. Kabupaten Alor
11. Kabupaten Kepulauan Aru
12. Kabupaten Tolikara
13. Kabupaten Boven Digoel
14. Kabupaten Mappi
15. Kabupaten Mamberamo Tengah
16. Kabupaten Puncak
17. Kabupaten Lingga.
(Sumber JWP/red)
Editor : Redaksi