Lumajang(lumajangsatu.com) - Bagi kaum laki-laki sekarang jangan suka tidak memperhatikan sang istri. Dikarenakan, gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Lumajang sering dilayangkan oleh para istri.
Data ditahun 2014, data masuk 3.569 berkas yang diputus 3.543 gugatan. Dibulan Juli 2015 sebanyak 284 berkas yang diajukan ke PA dengan gugat cerai dilakukan para istri sebanyak 70 persen dan gugat talak oleh sang suami 30 persen.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Sebut Program UHC Perlu Dukungan Serius Pemerintah Daerah
"Bulan agustus mas, ada 150 gugatan ke kami, sebanyak 105 berkas diajukan pihak istri dan 45 berkas oleh suami," terang Humas PA Lumajang, Achmad Rabbani ditemuai wartawan di tempat kerjanya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Sarankan Gunakan Dana BTT Guna Tangani Penyebaran PMK
Dari hasil sidang dan putusan, kebanyakan masih dalam masalah ekonomi. Namun, kebanyaknya, para istri mengugat lantaran tidak pernah dinafkahi. "Sedangkan masalah lainya soal selingkuh, tak harmonis, dipaksa nikah, lemah ahklaq dll," jelasnya.(ls/yd/red)
Editor : Redaksi