Lumajang-Setelah KPU Jawa Timur menetapkan dan meloloskan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Lumajang dari PKB yakni Ali Mudhori-Samsul Hadi maju dalam Pilkada Lumajang, 29 Mei 2013, membuat PKB Kubu H. Rofik Abidin yang Cabup dan Cawabupnya (Usman Efendi-Achmad Jauhari) yang gagal maju, akan melaporkan dugaan konspirasi besar antara Ali Mudhori dengan KPU Jatim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dugaan kami, mereka melakukan hal itu," kata H. Rofik Abidin pada wartawan melalui pres releasenya di kantornya di Jl. Suwandak-Lumajang, Selasa(02/04/2013).
KPU Jawa Timur kata H. Rofiq dianggap telah melakukan langkah diluar Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang partai politik, pasal 33. Pada Prinsipnya permasalahan kepengurusan DPC PKB Lumajang masuka dalam hukum, bukan masalah internal partai.
"KPU Jatim melihat PKB di Lumajang bukan masalah hukum, padahal mereka tahu ada permasalahan hukum yang mengklarifikasi ke MA," Jelasnya.
Disamping itu, KPU Jatim sudah tahu dari klarifikasi ke MA, Kasasi Ali Mudhoru ditolak. Untuk menetapkan siapa pasangan cabup dan cawabup Pilkada Lumajang soal PKB, KPU mengabaikan klarifikasi ke MA dan menggunakan klarifikasi ke DPP PKB.
"Mereka tahu DPP PKB juga turut tergugat dalam proses hukum DPC PKB Lumajang," papar H. Rofik.
Rofik menambahkan, sesuai dengan Putusan PN Lumajang No. 56/Pdt.G/2011/PN.Lmj tanggal 21 Mei 2012 dan dikuatkan dengan Putusan MA No. Regiter 710/PDT.SUS/2012 tanggal 21 Febriaru 2013 sangat jelas PKB yang sah.
"Kami tetap yang sah sesuai putusan lembaga Peradilan Hukum tertinggi di Indonesia," pungkasnya.(Yd/red)
"Dugaan kami, mereka melakukan hal itu," kata H. Rofik Abidin pada wartawan melalui pres releasenya di kantornya di Jl. Suwandak-Lumajang, Selasa(02/04/2013).
KPU Jawa Timur kata H. Rofiq dianggap telah melakukan langkah diluar Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang partai politik, pasal 33. Pada Prinsipnya permasalahan kepengurusan DPC PKB Lumajang masuka dalam hukum, bukan masalah internal partai.
"KPU Jatim melihat PKB di Lumajang bukan masalah hukum, padahal mereka tahu ada permasalahan hukum yang mengklarifikasi ke MA," Jelasnya.
Disamping itu, KPU Jatim sudah tahu dari klarifikasi ke MA, Kasasi Ali Mudhoru ditolak. Untuk menetapkan siapa pasangan cabup dan cawabup Pilkada Lumajang soal PKB, KPU mengabaikan klarifikasi ke MA dan menggunakan klarifikasi ke DPP PKB.
"Mereka tahu DPP PKB juga turut tergugat dalam proses hukum DPC PKB Lumajang," papar H. Rofik.
Rofik menambahkan, sesuai dengan Putusan PN Lumajang No. 56/Pdt.G/2011/PN.Lmj tanggal 21 Mei 2012 dan dikuatkan dengan Putusan MA No. Regiter 710/PDT.SUS/2012 tanggal 21 Febriaru 2013 sangat jelas PKB yang sah.
"Kami tetap yang sah sesuai putusan lembaga Peradilan Hukum tertinggi di Indonesia," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi